Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Utara Ismael P Sinaga menyampaikan, pembayaran THR paling lama dilakukan tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri.
“Dalam SE itu, Gubernur menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR pekerja paling lambat 7 (tujuh) sebelum hari raya Idulfitri,” kata Ismael dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).
Guna mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, lanjutnya, Posko Pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR juga dibuka Pemprov Sumut per hari ini, Selasa (11/3/2025).
Posko tersebut akan menampung laporan dari para pekerja yang terkendala dalam penerimaan haknya. Masyarakat bisa mengadukan kendala pembayaran THR oleh perusahaan baik secara online melalui scan QR Code yang disediakan pemerintah, maupun dengan mendatangi langsung Posko Pengaduan THR.
Adapun QR Code itu disebutnya akan tertera di spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Pekerja juga dapat menghubungi hotline Posko Kepatuhan Pembayaran THR melalui nomor WhatsApp 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.
Baca Juga
Ismael mengatakan Posko Pengaduan THR akan berlokasi di setiap Disnaker kabupaten/ kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut Wilayah I hingga VI.
“Posko ini siap menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan dan memastikan hak pekerja tetap terlindungi,” tambahnya.
Berikut lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumatra Utara:
- Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-Sumatra Utara : Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut Jalan Asrama No.143 Medan
- Wilayah Medan, Binjai, dan Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut Jalan Willem Iskandar No.331 Medan; serta Kantor Disnaker kabupaten/ kota setempat.
- Wilayah Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan Jalan P. Diponegoro No.50 Lubuk Pakam; serta Kantor Disnaker kabupaten/ kota setempat.
- Wilayah Pematang Siantar, Simalungun, Dairi, Toba, Samosir, Karo, dan Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan Jalan Adam Malik No.78 Pematang Siantar; serta kantor Disnaker kabupaten/ kota setempat.
- Wilayah Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan Jalan Ki Hajar Dewantara No.86 Rantau Selatan; serta kantor Disnaker kabupaten/ kota setempat.
- Wilayah Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara : Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan Jalan Willem Iskandar No.02 Padang Sidimpuan; serta kantor Disnaker kabupaten/ kota setempat.
- Wilayah Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Gunung Sitoli, Nias, Nias Utara, Nias Barat, dan Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Sudirman No.27 Sibolga; serta kantor Disnaker kabupaten/ kota setempat.