Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tanah Datar Tetapkan Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Penetapan paslon kepala daerah terpilih dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan perselisihan hasil pemilu.
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, BATUSANGKAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Sumatra Barat, Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika mengatakan penetapan paslon kepala daerah terpilih itu dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan perselisihan hasil pemilu yang dikeluarkan 5 Februari 2024 lalu.

"Dalam rapat pleno itu, pasangan Eka Putra-Ahmad Fadly meraih sebanyak 85,692 suara atau 52,48% dari total suara sah pada Pilkada yang digelar 27 November 2024 lalu," katanya, Jumat (7/2/2025).

Dia menyebutkan sesuai dengan keputusan MK tersebut, KPU Kabupaten Tanah Datar menerbitkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon 02 Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

Sementara itu Bupati terpilih Eka Putra didampingi Wakil Bupati terpilih Ahmad Fadly menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Forkopimda dan pihak terkait lainnya atas dukungan pelaksanaan Pilkada di Tanah Datar sehingga berjalan baik.

Diungkapkan Eka Putra, dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Tanah Datar penuh dinamika, intrik dan dinamika yang berjalan cukup panas sehingga kerap terjadi perselisihan di tengah masyarakat karena perbedaan pilihan.

"Setelah ditetapkannya hasil ini oleh KPU, mari kita bekerjasama saling dukung untuk kemajuan Tanah Datar, tidak ada lagi pendukung Paslon 01, pendukung 02, tapi kita semua adalah masyarakat Tanah Datar membangun Tanah Datar lebih baik lagi," ujarnya.

Dia juga menyampaikan rasa senang kepada Richi Aprian dan Doni Kartson yang merupakan paslon pesaingnya di Pilkada Tanah Datar, atas ucapan selamat dan menghormati putusan MK.

"Kepada Adinda Richi dan adinda Doni, Saya menyampaikan terima kasih, semoga kita sama-sama bisa memberikan kontribusi kepada kampung halaman Luhak Nan Tuo ini," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari pasangan Richi Aprian-Donny Karsont. 

Pada keputusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartono pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 15.10 WIB tersebut dijelaskan, permohonan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. 

Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper