Bisnis.com, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru yang diajukan oleh pasangan Muftihun-Ade Hartati Rahmat.
Keputusan ini ditetapkan dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025 dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XXIII/2025.
Dari agenda sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Hakim Suhartoyo yang memimpin persidangan mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan menegaskan bahwa hasil pemilihan tetap sah.
Komisioner KPU Riau Nahrawi menyambut baik putusan ini, yang menurutnya semakin memperkuat integritas hasil pemilu di Pekanbaru.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Dengan keputusan MK ini, pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar dipastikan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024.
Selain perkara di Pekanbaru, MK juga memutuskan hasil PHP untuk beberapa Pilkada di Riau lainnya pada hari ini, di antaranya yaitu Kuantan Singingi (Perkara 21) – Permohonan pemohon tidak diterima. Kemudian Kota Dumai (Perkara 89) – Permohonan pemohon tidak diterima. Lalu untuk Kota Pekanbaru (Perkara 95) – Permohonan pemohon tidak diterima.
Sementara itu, sidang PHPU untuk Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar akan digelar pada Rabu (5/2/2025) dengan jadwal putusan yang akan diumumkan kemudian.
Keputusan ini menandakan berakhirnya beberapa sengketa hasil Pilkada di Riau dan semakin menegaskan keabsahan hasil pemilu yang telah diselenggarakan di November tahun lalu.