Bisnis.com, BATAM - Ratusan smartphone bekas merk Apple iPhone diamankan Bea Cukai (BC) Batam di Bandara Hang Nadim Batam saat hendak diselundupkan keluar dari Batam akhir tahun 2024 kemarin.
"Pada tanggal 29 Desember 2024 pukul 15.00 WIB, ada upaya pengeluaran barang yang diduga smartphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via Bandara Hang Nadim tujuan Jakarta," kata Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah, Selasa (14/1/2025) di Batam.
Total smartphone iPhone yang diamankan sebanyak 100 unit. Adapun barang ilegal tersebut dibawa calon penumpang Super Air Jet di tengah kondisi bandara yang ramai saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
"Penumpang mencurigakan berinisial YT membawa koper kosong dengan tas ransel, yang selanjutnya menuju toko souvenir di ruang tunggu A8. Petugas langsung periksa dan menemukan ratusan iPhone di kopernya," katanya lagi.
Setelah penemuan barang ilegal tersebut, YT langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang," ujarnya.
Baca Juga
Tersangka YT terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17/2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.(K65)