Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Mahyeldi-Vasko sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Serentak 2024.
Penetapan Mahyeldi-Vasko sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini, dilangsungkan dari Rapat Pleno Terbuka KPU Sumbar yang berlangsung di Pangeran Beach Hotel, Padang, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar peraih suara terbanyak ini tertuang dalam Surat Keputusan nomor: 11/PL/II/XII/2024, yang menyatakan paslon nomor urut 01, Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur-Wagub Sumbar terpilih, dengan perolehan suara 1.757.612 suara (78,12%).
“Melihat dari perolehan suara, maka dalam Rapat Pleno Terbuka ini kami menetapkan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar,” katanya usai rapat, Kamis (9/1/2025).
Dia menyebutkan nantinya SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih itu, akan diserahkan ke DPRD Sumbar untuk diteruskan pada Presiden RI melalui Mendagri untuk menerbitkan Surat Keputusan Presiden.
Efitrimen selain melangsungkan penetapan paslon kepala daerah terpilih untuk Gubernur dan Wagub Sumbar, KPU tingkat kabupaten dan kota di Sumbar juga turut menetapkan 8 paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Baca Juga
“Jadi kami di KPU Sumbar menetapkan paslon Gubernur dan Wagub Sumbar terpilih. Kemudian untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan oleh KPU kabupaten dan kota,” jelasnya.
Kendati digelar serentak pada hari Kamis (9/1) ini, Efitrimen bilang penetapan paslo kepala daerah terpilih di Sumbar tidak bisa dilangsung di 19 kabupaten dan kota, tapi hanya bisa di 8 kabupaten dan kota.
Delapan kabupaten dan kota itu yakni Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Padang Pariaman, Kota Pariaman, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Sujinjung dan Kabupaten Solok.
Menurutnya hal yang membuat 11 kabupaten dan kota lainnya bisa ikut serentak dalam penetapan paslon kepala daerah terpilih, karena 11 kabupaten dan kota itu perlu menunggu hasil keputusan gugatan Pilkada ke MK.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menambahkan berdasarkan surat dari MK ke KPU RI ini mengenai keterangan resmi mahkamah konstitusi terkait perkara PHPUKADA Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi, jadwal persidangan pendahuluan untuk 13 Perkara dari Sumbar digelar hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025.
13 perkara tersebut, berasal dari 11 KPU kabupaten dan kota, yakni 2 perkara untuk KPU Pasaman Barat dan KPU Pasaman.
Sedangkan untuk sisanya satu perkara masing-masing untuk 9 kabupaten dan kota lainnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar.
“Tentunya KPU Sumbar ikut mendampingi segala proses yang sedang dijalani oleh 11 KPU kabupaten dan kota dalam menghadapi perkara konstitusi di MK,” tegasnya.