Bisnis.com, BATAM - Diskon tarif listrik 50% yang jadi kebijakan baru pemerintah di awal tahun ternyata tak berlaku buat Batam.
Vice President of Public Relation Bright PLN Batam, Bukti Panggabean mengatakan karena Batam tidak dapat subsidi dari pemerintah pusat.
"Khusus Batam, diskon tersebut tak berlaku karena Batam tidak dapat kompensasi maupun subsidi dari pemerintah," kata Bukti di Batam, Jumat (3/1/2024).
Berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia, pengelolaan listrik di Batam berada di tangan Bright PLN Batam, yang merupakan anak perusahaan PLN Persero.
Karena statusnya tersebut, PLN Batam harus mengelola kelistrikan Batam secara mandiri, tanpa mendapat stimulus dari pemerintah pusat.
Untuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hanya Batam yang tidak mendapatkan diskon. Sementara di wilayah lainnya seperti Tanjungpinang, Karimun dan lain-lain mendapatkannya karena berada sistem kelistrikannya dikelola PLN Persero.
Baca Juga
Sebelumnya, imbas dari pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, pemerintah pusat memberikan diskon tarif listrik 50% mulai dari 1 Januari 2025 hingga Februari 2025.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan bahwa diskon tarif listrik 50 persen akan diterima oleh 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah dengan tepat sasaran.
Para pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi yang ditetapkan Pemerintah dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025.(K65)