Bisnis.com, PALEMBANG – Dewan Pengupahan Sumatra Selatan (Sumsel) yang berasal dari unsur serikat buruh mengaku kecewa dan menolak terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang ditetapkan hari ini, Rabu (11/12/2024).
Diketahui, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi telah mengumumkan penetapan UMSP di wilayah itu mengalami kenaikan sebesar 8% atau sekitar Rp52.000 hanya untuk tiga sektor.
Ketiga sektor tersebut meliputi pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin dengan nilai Rp3.733.424.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel yang berasal dari Serikat Buruh, Cecep Wahyudin, mengungkapkan bahwa untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumsel pada hari ini memang telah sesuai dengan Permenaker No 16 Tahun 2024, dengan kenaikan 6,5%.
Namun pihaknya mempertanyakan hasil penetapan yang hanya kenaikan upah sektoral pada tiga sektor. Sementara dari rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya terdapat sembilan sektor.
“Kami sudah menetapkan itu [sembilan sektor], penetapannya bervariasi sesuai dengan yang sudah beredar. Artinya lebih tinggi 3,5% sampai 6% sesuai sektor masing-masing dan regulasinya sudah jelas,” ungkapnya usai penetapan UMP dan UMSP Sumsel 2025, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga
Menurutnya, penetapan hanya pada tiga sektor dengan klaim mempertimbangkan sektor dominan di wilayah Sumsel tidak memiliki dasar maupun acuan yang jelas.
Sehingga pihaknya menolak keras dan berencana akan melakukan aksi besar-besaran dalam waktu dekat untuk meminta keputusan tersebut dicabut.
“Dalam waktu dekat langkah kami meminta gubernur untuk mencabut apa yang disampaikan tadi. Kalau tidak, kami akan melakukan demo besar-besaran, walaupun kami belum melihat SK secara langsung,” tegasnya.
Adapun sembilan sektoral untuk UMSP Sumsel 2025 yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan adalah sebagai berikut.
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp3.843.252.
2. Pertambangan dan penggalian Rp3.890.864
3. Industri pengolahan Rp3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp3.869.160
5. Konstruksi Rp3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan Rp3.872.456
8. Informasi dan komunikasi Rp3.832.344
9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya Rp3.804.733