Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dalam waktu tiga hari ke depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, provinsi harus menetapkan kenaikan UMP sebelum 11 Desember 2024.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengumumkan kenaikan UMP pada hari Selasa, 10 Desember 2024. “Jika tidak ada halangan selasa nanti akan kita umumkan,” ujarnya, dikutip Minggu (8/12/2024).
Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, mengatakan bahwa kenaikan upah di Sumsel telah diputuskan sebesar 6,5% dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pengupahan Sumsel pada Jumat (6/12/2024) kemarin.
"Naik 6,5% atau sebesar Rp224.697. Jadi, dari Rp3.456.874 pada 2024, akan naik menjadi Rp3.681.571," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa besaran kenaikan UMP yang ditetapkan sudah sejalan dengan Permenaker No. 16/2024 yang mempertimbangkan angka inflasi, kondisi pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu lainnya.
Baca Juga
Adapun untuk upah yang telah disepakati tersebut, Buana mengatakan, tinggal menunggu keputusan dari Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, melalui surat keputusan (SK).
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdulla Anang mengakui kenaikan upah Sumsel sebesar 6,5% itu dianggap telah sesuai dengan harapan sebagian besar pekerja.
"Kita menerima, karena tentunya ini sudah menjadi keputusan. Mengapresiasi juga kepada presiden atas kebijakan yang dibuat,” kata dia.
Anang menambahkan, setelah ini, pihaknya akan membahas upah minimum sektoral sesuai dengan keputusan MK yang kembali memberlakukan adanya upah tersebut.
"Iya, masih dibahas jadi belum tahu [besaran]. Tergantung nanti hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” tutupnya.