Bisnis.com, MEDAN — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB PT Bank Sumut mengumumkan dua nama baru sebagai calon Komisaris Non Independen yang akan mengikuti uji kemampuan dan kepatutan alias fit and proper test, yakni Muhammad Armand Effendy Pohan dan Ismael Parenus Sinaga.
Dalam RUPSLB pada Jumat (29/11/2024), para pemegang saham yang merupakan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Sumut telah setuju untuk mengangkat dan menetapkan salah satu dari kedua nama tersebut sebagai Komisaris Non Independen Bank Sumut. Kandidat terpilih adalah yang dinyatakan lolos fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengusulan dua nama baru Calon Komisaris Non Independen Bank Sumut tersebut dilakukan setelah calon sebelumnya yakni Arief S Trinugroho, yang merupakan Sekretaris Daerah Sumut, dinyatakan tidak lolos uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK.
Muhammad Armand Effendy Pohan saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Utara. Sebelumnya, Armand ialah Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Sumut. Pada akhir September lalu Armand juga sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut usai purna bakti pejabat kepala dinas sebelumnya.
Sedangkan Ismael Parenus Sinaga sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut awal tahun 2024, ialah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sumut sejak tahun 2019. Seiring masa cuti kampanye bagi kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, Ismael ditetapkan Pj Gubernur Sumut sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Gunung Sitoli.
Baik Armand maupun Ismael diajukan setelah mendapat rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Sumut. Keduanya akan mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan yang disepakati para pemegang saham, jika salah satu di antara keduanya lulus, maka yang bersangkutan akan efektif bekerja sejak tanggal dikeluarkannya persetujuan atas penilaian fit and proper test dari OJK dengan masa jabatan selama 4 tahun.
Dalam hal keduanya lolos penilaian fit and proper test oleh OJK, maka RUPS memberikan kewenangan kepada Pemegang Saham Pengendali (Pemerintah Provinsi Sumatra Utara) untuk memilih salah satunya. Kepada yang bersangkutan, ditetapkan masa efektif bekerja sejak tanggal dipilih oleh Pemegang Saham Pengendali.
Sementara terhadap yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK, baik salah satu atau keduanya, maka pengangkatan dan penetapan yang bersangkutan sebagai Komisaris Non Independen batal dengan sendirinya dan tidak memerlukan RUPS tersendiri untuk itu.
Adapun sebelumnya para pemegang saham PT Bank Sumut setuju untuk membatalkan pengusulan Arief S Trinugroho sebagai Calon Komisaris Non Independen PT Bank Sumut dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) yang digelar di Medan, Jumat (29/11/2024).
Penjabat Gubernur Sumatra Utara Agus Fatoni yang mewakili pemerintah provinsi mengatakan, kesepakatan itu diambil dengan memperhatikan penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK yang telah diikuti Arief.
"Kami membatalkan salah satu calon komisaris yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos oleh OJK," kata Fatoni usai RUPS LB PT Bank Sumut.
Kendati, Fatoni tidak merinci alasan gagalnya Sekretaris Daerah Provinsi Sumut yang akan segera pensiun tersebut melaju sebagai Komisaris Non Independen Bank Sumut. Dia menyampaikan bahwa Arief tidak lolos uji di OJK sehingga peserta RUPS menyetujui pengusulan nama calon komisaris non independen pengganti. (K68)