Bisnis.com, BANDUNG - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan menerima sebanyak 27 Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Hulu Migas.
Pemberian sertifikat BMN Tanah ini menguatkan semangat dan komitmen PHR untuk memaksimalkan kinerja operasi dalam mendukung ketahanan energi nasional di tahun 2024.
PHR bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menerima sertifikat yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Firdaus Alfiat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Tarbarita Simorangkir dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Dermawan Lubis pada Jumat, 22 November lalu di Bandung.
Pemberian sertifikat lahan itu rencananya untuk operasional beberapa lokasi sumur minyak, fasilitas gathering station, substation, dan kompleks perumahan perkantoran di Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kampar.
Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Nurhadi Putra menyampaikan komitmen jajaran BPN di Tingkat provinsi dan kabupaten untuk terus mendukung proses pensertifikatan BMN Tanah Hulu Migas sebagai aset negara.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas Marshala memberi apresiasi kepada PHR WK Rokan atas pencapaian yang baik dalam pensertifikatan BMN tanah.
Apresiasi juga diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dukungan dalam percepatan proses sertifikasi. Khususnya, BPN Riau atas komitmennya mendukung proses pensertifikatan BMN Tanah Hulu Migas sebagai aset negara.
“Kita memiliki semangat yang sama dalam menjaga aset berupa Tanah Hulu Migas, diharapkan proses pensertifikatan BMN Tanah Hulu Migas di WK Rokan dapat terus dilakukan secara tepat waktu serta clean and clear terhadap fisik dan dokumen,” ujar George.
Sementara itu, Pjs. VP General Counsel PHR WK Rokan, Wahyu Indra Gunawan menilai pensertifikatan ini semakin menguatkan komitmen PHR dalam meningkatkan operasi dan mendukung ketahanan energi.
“Saya mengapresiasi kolaborasi yang baik antara PHR, BPN dan SKK migas terkait pensertifikatan BMN Tanah WK Rokan ini. Aspek kemudahan akses lahan dan legalitas pertanahan sangat penting bagi PHR,” ungkap Wahyu.
Pensertifikatan lahan BMN Tanah Hulu Migas merupakan aspek penting dalam upaya pengamanan aset hulu migas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN merupakan alas hak tertinggi yang sah dan memberikan perlindungan hukum untuk memastikan kelangsungan kegiatan operasi usaha hulu migas di lapangan berjalan dengan lancar.
Penerbitan sertifikat ini merupakan wujud kolaborasi yang sinergis dari seluruh stakeholders pertanahan, baik BPN, Kementerian Keuangan, SKK Migas, serta PHR selaku KKKS.