Bisnis.com, BATAM - Dalam waktu sebulan terakhir, Bea Cukai (BC) Batam telah menindak 186 pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai, mulai dari narkoba, rokok dan miras ilegal, hingga penyelundupan benih lobster.
"Pelanggaran paling banyak itu dari barang kena cukai, narkoba dan barang kiriman. Dari 186 penindakan, 148 dari non patroli laut, 31 dari patroli laut, dan tujuh penindakan untuk narkoba," kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Evi Octavia, Jumat (22/11/2024).
Selama periode tersebut, BC Batam mengamankan sebanyak 281.649 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut berasal dari kegiatan operasi cukai gempur rokok ilegal yang rutin dilaksanakan BC. Satu diantaranya merupakan operasi tangkap tangan terhadap seorang motoris yang sedang menawarkan rokok ilegal ke toko-toko kelontong di Batam.
Merk rokok ilegal yang diamankan dalam operasi cukai ini berupa HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman, Manchester, Ofo, Rave, T3 dan berbagai merk lainnya. Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap minuman keras ilegal yang mencapai 22,3 liter.
Kemudian dari pengawasan barang kiriman, BC Batam melakukan penindakan terhadap dua unit mobil bermuatan 35 koli barang kiriman tanpa pemberitahuan pabean di Pelabuhan Telaga Punggur. Dua mobil ini hendak berangkat ke Pulau Bintan.
Mengenai penindakan narkoba, BC Batam mengamankan 70,7 gram methamphetamine, ekstasi dengan jumlah tangkapan sebanyak 4 butir, dan 10 butir Happy Five. Total tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 4 orang. (K65)