Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahyeldi Ajukan Cuti Sebagai Gubernur Sumbar Selama Berkampanye Pilkada Serentak 2024

Mahyeldi Ansharullah mengajukan permohonan cuti sebagai Gubernur Sumatra Barat selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Pilkada 2024/kpukotacimahi
Pilkada 2024/kpukotacimahi

Bisnis.com, PADANG - Mahyeldi Ansharullah mengajukan permohonan cuti sebagai Gubernur Sumatra Barat selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setdaprov Sumbar Mursalim mengajukan cuti itu telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor :120/586/Pem-Otda/2024.

Menurutnya permohonan cuti tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor: 100.2.1/4204/SJ pada tanggal (30/8) lalu kepada para kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

"Permohonannya telah diajukan sejak tanggal 3 September lalu," katanya, Jumat (20/9/2024).

Dia menjelaskan waktu cuti yang diajukan itu direncanakan akan dimulai terhitung sejak sejak 24 September sampai 23 November 2024. 

Selama Mahyeldi menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy akan dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar.

Mursalim menyampaikan dalam surat yang diajukan kepada Mendagri tersebut, terdapat dua permohonan, pertama permohonan untuk cuti di luar tanggungan negara, dan kedua permohonan penunjukan Wagub Audy sebagai Plt Gubernur Sumbar.

"Jadi terkait apakah permohonan tersebut akan dikabulkan seluruhnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan Kemendagri," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan bagi kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.

"Sesuai aturan yang berlaku, untuk kepala daerah yang mengikuti pencalonan kepala daerah kembali, wajib cuti dari jabatannya," sebut Ory.

Menurutnya untuk surat izin cuti yang nantinya akan dikeluarkan oleh Kemendagri itu, wajib diserahkan sebelum masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper