Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Padang Mulai Lakukan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Data pemilih pilkada 2024 di Padang mulai dilakukan proses coklit oleh KPU
Pilkada 2024/kpukotacimahi
Pilkada 2024/kpukotacimahi

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatra Barat, telah mulai melakukan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih (coklit) dan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak di Kota Padang.

Anggota KPU Kota Padang Arset Kusnadi mengatakan coklit tersebut akan berlangsung selama satu bulan atau hingga 25 Juli mendatang, dimana untuk coklit dilakukan pada 1.481 TPS, dan sedangkan untuk pemilih berjumlah 667 ribu.

"Petugas untuk pantarlih akan mendatangi setiap rumah warga untuk mencocokkan data yang ada dengan kondisi real saat ini di lapangan. Jadi kepada masyarakat saya harapkan bisa menerima petugas kami dengan baik," katanya, Selasa (25/6/2024).

Dia menyebutkan dengan adanya coklit tersebut, maka akan diketahui data keluarga secara pasti. Sehingga akan diketahui data pemilih, apakah berkurang atau bertambah dibandingkan pemilu Februari 2024 lalu.

"Seiring waktu berjalan, kami tidak tahu apakah ada warga Padang yang sebelumnya terdaftar sebagai pemilih, ternyata sekarang ada yang pindah lokasi atau meninggal dunia, atau kemungkinan hal lainnya," sebut Arset.

Untuk itu, Arset mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi yang benar terkait anggota keluarga dimaksud, sehingga kedepan masyarakat bisa menyalurkan hak pilih pada Pilkada di Padang nantinya.

"Prosesnya itu nantinya petugas akan meminta lembaran KK untuk mencocokkan," kata dia.

Anggota Bawaslu Kota Padang Afriszal juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dalam proses coklit yang dilakukan pantarlih tersebut.

"Kami berharap pantarlih melakukan coklit yang akurat," tegasnya.

Menurutnya apabila ditemukannya adanya pemalsuan atau ketidakbenaran data, maka akan ada konsekuensi hukum. Pemalsuan dimaksud seperti pelanggaran administrasi, tata cara prosedur dan mekanisme, pidana pemilu serta kode etik.

"Bahkan ketidakakuratan data dapat disanksi selama 12 tahun penjara," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler