Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, berhasil menorehkan prestasi cemerlang dengan meraih penghargaan Pastika Parama 2024.
Capaian itu tidak lepas dari komitmen Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.
Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Muba Azmi Dariusmansyah pada Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
"Selamat buat seluruh rekan rekan dinas kesehatan. Semoga apa yang kita capai saat ini menjadi motivasi kita kedepannya untuk semakin lebih baik dalam membangun daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Penjabat Bupati Muba, Sandi Fahlepi, Kamis (6/6/2024).
Sandi menegaskan agar seluruh jajaran Pemkab Musi Banyuasin menjalankan Perda Nomor 11 tahun 2016 dan Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan, Penertiban dan edukasi secara berkesinambungan ke seluruh sektor untuk terwujudnya Pelaksanaan Perda tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Muba, Azmi mengatakan bahwa penghargaan yang diterima ini tidak lepas dari support dan komitmen yang kuat seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Muba.
Baca Juga
Prestasi ini, lanjut Azmi, hasil kerja keras bersama dalam menerapkan Perda KTR di 7 Tatanan KTR diantaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Apa yang kita raih ini berkat komando Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi dan Sekda Muba H Apriyadi serta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba, sehingga Kabupaten Muba yang kita cintai ini mendapatkan apresiasi sebagai satu satunya kabupaten/kota di Sumatra yang berhasil memperoleh penghargaan Kabupaten/kota yang sukses dalam menerapkan Perda KTR," ungkapnya.
Dengan penghargaan Pastika Parama ini, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengawasan, penertiban dan edukasi tentang penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2016 untuk melindungi anak usia di bawah 18 tahun dari paparan asap rokok dan juga ibu hamil.
“Karena ini merupakan salah satu upaya untuk melahirkan generasi yang sehat dan cerdas dengan tidak terpapar oleh asap rokok," pungkasnya.