Bisnis.com, PEKANBARU-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah memulai proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun ini. Ada sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi calon anggota PPK dan PPS itu.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, perekrutan PPK akan berlangsung mulai 23 April 2024 hingga 29 April 2024, sementara pendaftaran calon anggota PPS akan dilakukan pada 2-6 Mei 2024.
"Perekrutan PPK dan PPS sesuai dengan KPTS KPU RI nomor 476/2024. Untuk rekrutmen PPK akan berlangsung pada 23-29 April 2024 dan PPS pada 2-6 Mei 2024. Jika diperlukan akan dilakukan perpanjangan pendaftaran pada 30 April hingga 2 Mei 2024 untuk PPK, dan 9-11 Mei 2024 untuk PPS," jelasnya Kamis (18/4/2024).
Dia menyebutkan proses seleksi administrasi untuk PPK akan diumumkan pada 4 Mei 2024, dilanjutkan dengan seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024. Sementara itu, seleksi administrasi untuk PPS akan diumumkan pada 13-14 Mei 2024, dengan seleksi tertulis dilaksanakan pada 15-18 Mei 2024.
Nugi menegaskan bahwa calon anggota yang lolos seleksi tertulis akan melanjutkan ke tahap wawancara. Penetapan calon anggota PPK akan dilakukan pada 15 Mei 2024, diikuti dengan pelantikan pada 16 Mei 2024.
"Kami dari KPU Riau juga mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK dan PPS setelah hasil seleksi tertulis diumumkan," pungkasnya.