Bisnis.com, PEKANBARU - Pemkot Pekanbaru mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi untuk pelaku usaha mikro melalui subsidi bunga pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani.
“Harapannya melalui program ini, dapat mendorong percepatan pelaksanaan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (8/2/2023).
Menurut Dia, dengan adanya subsidi bunga pinjaman ini dapat meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif juga meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro. Terakhir, melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya.
Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani (Perseroda) Ahmad Fauzi Lubis katakan adapun total subsidi yang tersedia sebesar Rp3 miliar. Maksimal pinjaman yang diberikan pada pelaku UMKM yaitu Rp15 juta untuk jangka waktu 12 bulan subsidi potongan bunga 9 persen dari total 12 persen bunga.
“Yang disubsidi hanya Rp3 miliar, rata-rata Rp15 juta tiap UMKM, jadi targetnya 1.111 pelaku UMKM di Pekanbaru,” terangnya.
Dia melanjutkan, untuk mendapatkan subsidi bunga pinjaman tersebut, pelaku UMKM harus memiliki usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.
Kemudian, pelaku usaha merupakan penduduk daerah yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk usaha pelaku UMKM harus berada di daerah Kota Pekanbaru. Terakhir, usaha tersebut lolos informasi debitur dengan kategori lancer.
Lebih jauh lagi, beberapa dokumen yang harus disiapkan pelaku UMKM penerima subsidi adalah surat permohonan yang ditujukan kepada PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda). Kedua, melampirkan Kartu Keluarga (KK) beserta pas foto suami, istri dan atau penjamin. Kemudian, membuat rencana anggaran biaya penggunaan dana.
Keempat, melampirkan Nomor Induk Berusaha (IMB) beserta surat Pakta integritas bahwa debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Terakhir, surat keterangan usaha mikro dan kecil dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kota Pekanbaru, juga persyaratan lain sesuai ketentuan pihak BPR.