Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Pekanbaru: Penyitaan Aset Hotel Milik Terpidana Investasi Bodong Sesuai Prosedur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan penyitaan aset berupa sebuah hotel di Bali milik empat terpidana kasus investasi bodong sudah sesuai prosedur dan sah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan penyitaan aset berupa sebuah hotel di Bali milik empat terpidana kasus investasi bodong sudah sesuai prosedur dan sah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane menyatakan hal itu, menyusul adanya gugatan dari Altus Spesial Situation yang melayangkan gugatan terhadap objek yang telah disita dan ada putusan sah dari pengadilan.

"Kami tegaskan bahwa penyitaan aset Hotel Westin di Bali sudah sesuai kaidah hukum yang berlaku. Ini terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (7/7/2022).

Dia memaparkan pada putusan pengadilan dalam perkara investasi bodong Fikasa Group, disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m²,Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group dirampas, dan lainnya untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian.

Sementara lima orang dijatuhkan pidana penjara dalam kasus investasi bodong itu. Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim bos Fikasa di Jakarta dalam kasus investasi bodong. Mereka juga didenda Rp20 miliar untuk ganti rugi nasabah. Sementara Bos Fikasa di Pekanbaru Maryani divonis 12 tahun dan denda Rpp10 miliar.

"Penyitaan aset sudah sesuai dengan hubungan hukum antar perusahaan didalam Fikasa Group dan juga ada kaitannya dengan para terpidana sebagai pemegang saham, kemudian sebagai sebagai komisaris dan direktur di dalam perusahaan tersebut," ujarnya.

Menurutnya upaya penyitaan aset milik para terdakwa tersebut untuk mengganti rugi harta nasabah investasi bodong yang dijerat dengan Undang undang Perbankan. Dimana dalam kasus ini para nasabah di Pekanbaru mengalami kerugian Rp84,9 miliar.

Pada kasus investasi bodong di Pekanbaru ini ada 10 nasabah yang melapor. Dimana dalam kasus ini Fikasa Group menawarkan bunga tinggi yakni 9 sampai 12 persen melalui produk promissory notes untuk berinvestasi. Belakangan bunga tidak dibayar dan uang nasabah yang diinvestasikan tidak dikembalikan.

Terkait objek yang kini digugat, dia menerangkan bahwa aset Hotel The Westin tercatat dimiliki oleh PT Saraswati Griya Lestari. Pemilik perusahaan tersebut adalah PT Tiara Reality sebesar 55.54 persen. Sementara pemilik PT Tiara Reality adalah PT Tiara Global Propertindo (anak perusahaan Fikasa).

"Para terpidana merupakan pemegang saham komisaris, direksi dari perusahaan perusahaan yang beraviliasi dengan PT Saraswati. PT Tiara menjadi kendaraan pidana terkait dengan aliran dana menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin," ujarnya.

Terkait dengan gugutan perdata oleh pihak Altus, kejaksaan mempersilahkan saja. Dimana pihak penggugat mengklaim memiliki hak atas aset tersebut. Saat ini kasus masih bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.

"Kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) para terpidana pun nanti segara disidangkan. Dalam kasus TPPU ini nanti akan lebih jelas kemana uang para nasabah digunakan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper