Bisnis.com, BENER MERIAH - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Wilayah Sumatra menangkap tiga orang penjual kulit harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) asal Aceh.
Ketiganya diciduk saat berada di SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Senin (25/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka. Yaitu MAS (47) dan SH (30).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengapresiasi Tim Operasi yang berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi tersebut.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya.
"Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa dilindungi," kata Subhan, Rabu (27/10/2021).
Petugas mendapati barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatra utuh beserta tengkorak kepala yang menempel.
Selain itu, petugas juga menyita tiga unit telepon selular, satu unit mobil, satu lembar STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Aceh.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK RI Sustyo Iriyono mengingatkan bahwa praktik kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Praktik ini biasanya melibatkan jaringan besar dan banyak pelaku. Sebab, kejahatan ini mampu memberi keuntungan ekonomi yang tinggi.
"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini," kata Sustyo.
Percobaan perdagangan kulit harimau Sumatra ini terungkap dari operasi gabungan pada Minggu (24/10/2021) lalu. Keesokannya, tim memeroleh informasi dari masyarakat yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp70 Juta.
Sang terduga penjual, yakni MAS (47), J (29) dan SH (30), akhirnya terjaring operasi tangkap tangan oleh petugas pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Petugas awalnya menyamar sebagai pembeli. Terduga pelaku yang tidak curiga akhirnya memperlihatkan barang bukti berupa kulit harimau di kawasan SPBU Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.