Bisnis.com, BATAM – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi demo di Kantor DPRD Kota Batam pada Rabu (29/7/2020).
Kedatangan mereka untuk menuntut oknum anggota Komisi III DPRD Kota Batam yang terlibat dalam permainan penimbunan limbah ditangkap.
Ketua GPN Kota Batam Edward Rian menuturkan limbah bekas abu pembakaran karbit di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3), Kabil, Kecamatan Nongsa sudah tertimbun sangat lama. Padahal, menurut aturan, harus segera diangkut maksimal dalam batas waktu 90 hari.
"Limbah ini sudah ditumbuhi rumput, pasti lebih 90 hari, di dalam aturan maksimal 90 hari," kata Edward dalam orasinya.
Dia melanjutkan pihaknya meyakini perusahaan pengelolaan limbah yang dimiliki beberapa anggota Komisi III DPRD Kota Batam ini tidak memiliki izin, sehingga limbah-limbah berbahaya tersebut tertimbun dalam waktu lama.
Selama ini, lanjut Edward, DPRD hanya turun ke lapangan ketika ada kepentingan pribadi, melakukan sidak dan kunjungan untuk menggaet proyek untuk mereka.
"Rata-rata pemiliknya anggota DPRD, izin pengolahan limbahnya tidak ada, maka tidak bisa dikirim," kata Edward lagi.
Lebih jauh, Edward mengaku sudah mengantongi identitas anggota DPRD Kota Batam dan perusahaan miliknya. Namun, dia belum bisa memberikan informasi identitas pemilik dan nama perusahaan itu.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Fadli yang menemui para pendemo, mengaku akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan para mahasiswa. Ia juga membuka ruang untuk dilakukan pertemuan dalam forum rapat dengar pendapat.
Selain menyuarakan tuntutan pengiriman limbah yang telah lama menumpuk di KPLI-B3 Batam, para mahasiswa menyayangkan standar kesehatan yang tak sesuai dan cenderung membahayakan pekerja. Mereka menuntut pengelola KPLI-B3 lebih memperhatikan aspek keselamatan semua pekerja di sana.
"Jangan mengabaikan aspek keselamatan para pekerja, mereka tidak memakai pakaian safety. Mereka makan di sana, bagaimana kalau terkontaminasi," kata Edward lagi.
Asisten Manager Tata Lingkungan KPLI-B3 Batam, Lusi Novita, mengaku akan menyampaikan tuntutan pendemo kepada pimpinannya di BP Batam termasuk keinginan mahasiswa untuk dapat bertemu langsung dengan penanggung jawab tenant di KPLI-B3 Batam.
"Kami tidak bisa langsung memberi tanggapan, akan kami diskusikan bersama tenant dan asosiasi. Kalau kepastian kapan limbah ini diangkat, keputusan itu di BP Batam," kata Lusi.