Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Dumai menutup sementara akses transportasi penumpang melalui jaur laut dan darat untuk menahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal tersebut tertera dalam surat Wali Kota Dumai No.551.2/892/DISHUB mengenai Penutupan Angkutan Domestik di Pelabuhan Penumpang Bandar Sri Junjungan Kota Dumai dan SE No. 551.2/883/DISHUB tentang Pemberitahuan Penutupan Angkutan Bus AKAP dan Angkutan Travel di Kota Dumai.
Adapun, operasional Pelabuhan Penumpang Bandar Sri Junjungan akan ditutup mulai 1 Mei 2020. Sementara itu, operasional angkutan bus AKAP ditutup mulai 29 April 2020 dan operasional angkutan travel ditutup mulai 1 Mei 2020.
"Selanjutnya untuk pembukaan kembali operasional Bus AKAP dan Angkutan Travel Antar Kota dan Provinsi [serta operasional pelabuhan] akan diberitahukan di kemudian hari," tulis Wali Kota Dumai, Zulkifli.
Adapun, sejauh ini Kota Dumai belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilakukan Kota Pekanbaru. Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan pihaknya tengah mempersiapkan berkas pengajuan PSBB Kota Dumai untuk diserahkan ke Kementerian Kesehatan.
“Sekarang Dumai dan Bengkalis sudah siap untuk PSBB, kita sedang mempersiapkan proposalnya untuk kita usulkan ke Menteri Kesehatan. Harapan kami juga Siak, Pelalawan dengan Kampar [ikut PSBB],” kata Syamsuar pekan lalu.
Sebelum pelaksanaan PSBB, Syamsuar pun meminta pemerintah di Dumai dan Bengkalis segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu dinilai bisa memperlancar implementasi PSBB nantinya dan memperlihatkan kesiapan daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.