Bisnis.com, PEKANBARU—Komisi III DPRD Riau meminta untuk dapat mengetahui perkembangan peralihan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (Bank Riau Kepri) menjadi bank syariah dari bank konvensional.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui betul proses peralihan Bank Riau Kepri menjadi bank syariah yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau tersebut.
Adapun, Husaini mengatakan perlu ada kajian akademis mengenai perkembangan nasabah setelah Bank Riau Kepri beralih dari bank konvensional menjadi bank syariah. Dirinya menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat di Provinsi Riau maupun Provinsi Kepulauan Riau yang menganut Islam.
“Kami sebelumnya juga hearing dengan pihak Bank Riau Kepri dan menanyakan masalah perpindahan status ini, apakah perpindahan ini tidak dibicarakan dengan pihak DPRD Riau,” katanya seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Prov. Riau, Rabu (8/2/2019).
Dirinya mengkhawatirkan nantinya akan timbul masalah setelah Bank Riau Kepri beralih menjadi bank syariah, misalnya berdampak pada penurunan tabungan nasabah.
Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Husaini mengatakan pihaknya ingin terjalin komunikasi dengan Pemda Riau.
Tak hanya mengenai sisi nasabah, dirinya tak ingin peralihan status Bank Riau Kepri ini bak menambah garam ke laut yang mana suntikan dana yang diberikan menjadi tak berarti.
“Kami tidak ingin salah dalam mengeluarkan kebijakan, berdampak pada penurunan pendapatan dari Bank Riau Kepri,” ujar Husaini.
Saat ini, Pemprov Riau disebut telah mengajukan anggaran untuk Bank Riau Kepri. Apabila Perda untuk bank syariah disahkan, anggaran tadi disebut tidak bisa digunakan karena sudah beda nomenklatur.
Pada awal tahun lalu, Bank Riau Kepri mengumumkan bakal melanjutkan rencana konversi menjadi bank umum syariah dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Direktur Utama Bank Riau Kepri Irvandi Gustari mengatakan, perseroan telah merampungkan kajian awal untuk melakukan konversi sebagaimana diamanatkan oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 2018 lalu.
Rencana untuk mengganti model bisnis bank dari sebelumnya bank umum menjadi syariah, kata Irvandi, lantaran para pemegang saham melihat adanya potensi pengembangan bisnis di segmen tersebut. Hal itu berkaitan dengan latar belakang masyarakat di Riau dan Kepulauan Riau yang cukup kental dengan kebudayaan Islami.
Berkaca pada pengalaman beberapa bank daerah yang berkonversi menjadi bank umum syariah seperti di NTB dan Aceh, menurut Irvandi proses penyiapannya diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga tahun ke depan.
Selama masa peralihan tersebut, perseroan akan menyiapkan sumber daya manusia, produk, menyusun SOP serta jaringan infrastruktur teknologi.
Selain itu, perseroan juga perlu menyiapkan perizinan termasuk ke Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan daerah yang terkait. Perseroan juga akan melakukan survei kepada nasabah dan pelaku usaha di Riau dan Kepri dan memerlukan setidaknya 50% dukungan untuk beroperasi dalam bentuk bank umum syariah.