Bisnis.com, MEDAN – Rekapitulasi penghitungan suara di Sumatra Utara ditarget rampung pada pekan ini karena masih menanti kotak suara dari Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Nias Selatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara, Yulhasni mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU Pusat tentang molornya proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi.
Menurutnya, rekapitulasi penghitungan suara untuk 31 kabupaten dan kota telah selesai dari total 33 kabupaten dan kota.
Proses rekapitulasi penghitungan suara, katanya, masih menanti kotak suara dari dua wilayah tersebut karena proses di tingkat kabupaten masih belum selesai. Adapun, dia menyebut di Kabupaten Deliserdang, masih tersisa suara dari 50 tempat pemungutan suara (TPS) yang belum dihitung.
Sementara itu, di Kabupaten Nias Selatan, terdapat perlawanan dari masyarakat untuk rekapitulasi ulang akibat adanya dugaan kecurangan panitia penyelenggara.
Oleh karena itu, pihaknya akan melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara pada Kamis (16/5/2019) hingga Sabtu (18/5/2019). Proses penghitungan suara dari Kabupaten Deliserdang akan dilakukan lebih dulu sambil menanti distribusi kotak suara dari Kabupaten Nias Selatan.
"Besok mulai [lagi rekapitulasinya]. Sambil menunggu [kotak suara dari] Kabupaten Nias Selatan. [Proses rekapitulasinya] sampai tanggal 18," ujarnya, Rabu (15/5/2019).
Yulhasni menyebut tak ada konsekuensi secara hukum bila proses rekapitulasi penghitungan suara tak sesuai waktu yang ditetapkan. Kendati demikian, bila proses di tingkat provinsi tak bisa diselesaikan sesuai jadwal, rekapitulasi nasional bisa terganggu.
"Kalau di daerah terlambat, di pusat juga telambat," katanya.