Bisnis.com, BANDA ACEH — Partai Aceh, partai lokal di Aceh, mengungkap dugaan penggelembungan data pemilih Pemilu 2019 untuk pemilihan DPR Aceh di Kabupaten Aceh.
"Berdasarkan analisa rekapitulasi daftar pemilih, data penggunaan surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPR Aceh, kami menemukan suara pemilih melebihi daftar pemilih tetap atau DPT," ungkap Suaidi Sulaiman, saksi Partai Aceh, di Banda Aceh.
Pernyataan tersebut dikemukakan Suaidi Sulaiman dalam rapat pleno KIP Aceh di ruang sidang utama DPR Aceh.
Suaidi menyebutkan, data pemilih Pemilu 2019 di Aceh Besar berdasarkan surat edaran KPU RI sebanyak 266.005 pemilih. Kemudian, daftar pemilih khusus sebanyak 695 orang.
Namun berdasarkan rekapitulasi rapat pleno PPK se Kabupaten Aceh Besar, kata Suaidi Sulaiman, ditemukan suara pemilih mencapai 273.530 suara.
"Jika diselisihkan antara DPT dengan suara pemilih, ada kelebihan sekitar 7.525 pemilih. Sementara, jumlah surat suara untuk Aceh Besar sebanyak DPT ditambah dua persen hanya 271.890 lembar," ungkap Suaidi Sulaiman.
Selain dugaan penggelembungan daftar pemilih, Partai Aceh juga mengungkapkan dugaan pelanggaran pemilu untuk pemilihan DPR Aceh seperti di Kecamatan Seulimeum.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KIP Aceh Besar, ada perbedaan suara DA-1 DPR Aceh dengan DB-1 DPRA. Dalam DA-1, jumlah suara 12.512 suara dam DB-1 sebanyak 13.730 suara.
"Ada selisih 1.218 suara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan ini merupakan dugaan penggelembungan suara dari pihak penyelenggara," sebut Suaidi Sulaiman.
Begitu juga di Kecamatan Blangbintang ditemukan perbedaan jumlah suara sah dan tidak sah antara PPK dengan saksi. Suara sah di PPK 6.878 suara dan suara tidak sah 450. Sedangkan data di saksi, suara sah 6.428 dan tidak sah 380.
"Kami menyatakan menolak hasil rapat pleno KIP Aceh dan meminta Panwaslih Aceh Besar menindaklanjuti temuan-temuan yang terungkap dalam rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Aceh Besar," pungkas Suaidi Sulaiman.