Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan bakal mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan secara resmi mulai 1 Januari 2019.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mengatakan pihaknya meminta bupati/walikota di Sumsel menindaklanjuti kesepakatanan tersebut dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan setempat.
“Tindak lanjut itu untuk mencapai cakupan semesta (universal Health Converage/UHC) selambat-lambatnya enam bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama,” katanya usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan tentang Kesepakatan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Sumsel, Selasa (18/12/2018).
Menurut Deru langkah integrasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Dia menjelaskan dalam regulasi tersebut diatur bahwa pemerintah daerah yang menyelenggarakan Jamkesda wajib mengintegrasikan ke dalam program Jaminan Keseharan Nasional JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS.
“Konsekuensinya dari ada Perpres tersebut maka Jamkesda di Sumsel yang selama ini dikenal dengan Jamsoskes, telah diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2019,” tambahnya.
Baca Juga
Deru meminta di masa transisi itu seluruh rumah sakit dan puskesmas di Sumsel tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan belum menjadi peserta JKN.
“Bagi masyarakat tidak mampu dan belum memiliki kartu peserta BPJS tetap dapat berobat. Cukup dengan menunjukan KTP. Oleh karena itu pihak rumah sakit dan puskesmas kami minta dapat memberikan pelayanan secara maksimal,” katanya.