Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima hibah sebidang tanah seluas 9.797 m2 dari Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Tanah yang terletak di Jalan Prof Dr Ir Sutami, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai itu rencananya untuk pembangunan kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, UPT Tanjungbalai.
Penyerahan hibah tanah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima hibah tanah dari Pemkot Tanjungbalai kepada Pemprov Sumut, oleh Sekretaris Daerah Sumut Sabrina dan Walikota Tanjungbalai Syahrial, di kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (24/10/2018).
Sabrina mengatakan Pemprov Sumut mengapresiasi hibah tanah tersebut sebagai bentuk dukungan Pemko Tanjungbalai terhadap pembangunan Sumut.
"Saya tidak hanya memandang hibah tanahnya saja, tapi hubungan saling mendukung di antara kita (Pemko Tanjungbalai dan Pemprov Sumut) untuk memajukan Sumut ini telah ditunjukkan Pemko Tanjungbalai. Pemko Tanjungbalai sudah memperlihatkan pemikiran ke depan, tidak hanya memikirkan kepentingan daerahnya sendiri, tetapi lebih jauh memikirkan kepentingan Sumut, dan kolaborasi ini akan terus berlanjut kedepannya," ujarnya.
Sabrina meminta kepada BPPRD Provinsi Sumut, terutama Samsat UPT Tanjungbalai untuk memanfaatkan tanah yang telah dihibahkan oleh Pemko Tanjungbalai.
Baca Juga
"Ini harus benar-benar dimanfaatkan, karena dengan hibah tanah ini ke depannya PAD Pemprov Sumut dapat lebih meningkat untuk pembangunan Sumatera Utara yang lebih baik," katanya.
Walikota Tanjungbalai Syahrial mengatakan dalam membangun suatu daerah tidak bisa dengan mengandalkan APBD dan PAD Kota itu saja tapi perlu kerja sama dengan pemerintah provinsi. "Alangkah baiknya kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi untuk meningkatkan PAD maupun pembangunan daerah," ujarnya.
Syahrial juga mengatakan, selama ini Kantor UPT Tanjungbalai masih menyewa tanah dan gedung padahal Pemko Tanjungbalai masih memiliki lahan yang bisa dimanfaatkan untuk kantor tersebut.
"Dengan pemanfaatan tanah ini PAD Pemprovsu akan semakin meningkat dan tata kelola aset bergerak kota Tanjung Balai bisa tertata dengan baik," ujarnya.
Kepala BPPRD Provinsi Sumut Agus Tripriyono menjelaskan sebidang tanah yang dihibahkan Pemko Tanjungbalai kepada Pemprov Sumut seluas 9.797 m2 dengan nilai sebesar Rp534.867 dan terdaftar atas nama Pemko Tanjungbalai.
"Hibah tanah tersebut dipergunakan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut dalam melayani masyarakat, khususnya lingkup UPT Tanjungbalai,” jelasnya.