Bisnis.com, MEDAN – Jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) seksi I yakni mencakup Simpang Susun Tanjung Morawa–Simpang Susun Parbarakan akan segera diresmikan.
Ruas tol sepanjang 10,75 kilometer tersebut akan menghubungkan jalan tol eksisting Belawan–Medan–Tanjung Morawa (Belmera) dengan jalan tol Medan-Kualanamu–Tebing Tinggi seksi II-VI (Kualanamu-Sei Rampah) yang sebelumnya telah beroperasi sejak 13 Oktober 2017.
Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk., M. Agus Setiawan menyatakan pihaknya telah menyosialisasikan pengoperasian ruas tol tersebut, serta besaran tarif yang akan dikenakan.
“Sudah terbit Kepmen tarifnya dan sudah mulai diujicoba. Pemberlakuannya menunggu peresmian ruas tersebut. Sosialisasinya sudah dan dilakukan terus,” kata Agus kepada Bisnis, Senin (23/7/2018).
Adapun, besaran tarif yang diterapkan khusus untuk perjalanan Tanjung Morawa–Perbarakan bervariasi untuk tiap golongan kendaraan, mulai dari Rp10.500–Rp21.000.
Hal itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 393/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I-VI yang diterbitkan pada 8 Juni 2018.
Baca Juga
Berikut ini perincian tarif tol MKTT:
- Tanjung Morawa – Kemiri Rp14.000 – Rp27.500;
- Tanjung Morawa – Kualanamu Rp17.500 – Rp35.000;
- Tanjung Morawa – Lubuk Pakam Rp15.500 – Rp30.500;
- Tanjung Morawa – Perbaungan Rp27.500 – Rp55.000,
- Tanjung Morawa – Teluk Mengkudu Rp37.000 – Rp73.500;
- Tanjung Morawa – Sei Rampah Rp44.500 – Rp89.000.