Bisnis.com, MEDAN – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Utara atau Bank Sumut mengklarifikasi soal pemeriksaan intensif yang dijalani pegawainya dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Labuhanbatu.
Plh Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwinta Siregar menyatakan pemimpin seksi pelayanan nasabah kantor cabang Rantauprapat Hendra Syahputra telah kembali bekerja setelah menjalani pemeriksaan intensif 24 jam di Polres Labuhanbatu sebagai saksi dalam transfer pencairan dana di Bank Sumut.
“Hendra Syahputra dimintai keterangannya sebagai saksi sesuai tanggungjawabnya sebagai Pemimpin Seksi Pelayanan Nasabah di Kantor Cabang Rantauprapat,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Jumat (20/7/2018).
Seperti diberitakan, kasus OTT Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bermula dari adanya transaksi perintah pembayaran dana dan pencairan cek senilai Rp576 juta dari pihak swasta. Transaksi dilakukan di Bank Sumut Kantor Cabang Rantauprapat.
“Pegawai operasional Bank Sumut hanya menjalankan tugas sesuai prosedur transaksi pencairan dana. Karena itu Pinsi Pelayanan Nasabah juga dimintai keterangan sebagai saksi. Manajemen Bank Sumut menghormati proses hukum dan karena itu pegawai kami bersikap kooperatif dalam kerja sama dengan aparat penegak hukum,” tambah Erwinta yang juga membawahi Bidang Hukum Bank Sumut.
Hendra Syahputra membenarkan dirinya telah dipulangkan oleh aparat setelah menjalani pemeriksaan intensif. “Saya telah dibenarkan pulang dan saya tetap siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam perkembangan pemeriksaan ke depannya,” kata Hendra.
Lebih lanjut, manajemen Bank Sumut menyatakan akan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang mencurigakan.
Manajemen juga mengimbau setiap aparat untuk tetap bekerja sama sesuai prinsip-prinsip complience dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, kasus Bupati Labuhanbatu tersebut memiliki modus-modus baru yakni keterlibatan petugas bank dalam kesepakatan “menitipkan uang”.
Dari kronologis yang disampaikan KPK, pegawai bank daerah tersebut ikut berperan dalam dugaan perbuatan suap tersebut dengan menjadi “penitipan” uang yang disimpan di dalam tas kresek.
KPK menciduk H di kantornya di BPD Sumut pada Selasa (17/7) pukul 19.57 WIB, beberapa jam setelah adanya penarikan uang dari pencarian cek senilai Rp576 miliar. Namun, setelah pemeriksaan intensif 24 jam, KPK tidak menyatakan H sebagai salah satu tersangka.
Namun, KPK secara tegas mengingatkan agar Bank Sumut menegakkan integritas di internalnya agar tidak ikut bekerjasama dalam modus praktik suap yang serupa.
“Kepada perbankan, dalam kasus ini pegawai dari BPD Sumut, agar menerapkan prinsip integritas dan customer due diligence (CDD) yang jauh lebih ketat di internal masing-masing, agar modus serupa yang bekerjasama dengan pihak perbankan tidak perlu terjadi lagi,” katanya.