Bisnis.com, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mengamankan 150 batang kayu racuk diduga ilegal yang hendak diolah menjadi perabotan rumah tangga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk bewarna kuning hijau nopol BG 8673 JA dihentikan petugas kepolisian saat sedang melintas di Jalan Palembang-Banyuasin sekitar pukul 22.00, Senin (30/4).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo mengatakan, memang benar ada truk muatan kayu yang diamankan. Namun dirinya belum bisa memberikan keterangan secara rinci.
"Ya tadi malam ada itu kayu amankan, tapi masih dilakukan pemeriksaan," katanya, Rabu (1/5/2018).
Saat diperiksa ternyata truk tersebut bermuatan 150 kayu racuk diduga ilegal. Meski mengantongi surat asal usul kayu dari Kepala Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, kini truk tersebut terparkir di Mapolda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui dari surat tersebut, kayu milik Dedi (36), petani yang tercatat sebagai warga Dusun III, Desa Teluk, Kecamatan Lais, Muba.
Kepemilikan ini berdasarkan surat keterangan asal usul kayu dengan nomor 470/46/TLK/IV/2018, tertanda kepala desa setempat yakni Kepala Desa Teluk atas nama Imron.
Tercatat dalam surat, muatan truk berisi kayu racuk sebanyak 150 batang. Kayu diperlukan untuk alat dan perabotan rumah tangga, yang dibawa tujuan ke Palembang.
Belum diketahui berapa orang yang diperiksa terkait truk bermuatan kayu diduga ilegal tersebut.