Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pantau Penerapan K3 Proyek LRT Palembang

Pemerintah berupaya menekan jumlah korban jiwa akibat kecelakaan kerja dalam pembangunan infrastruktur, termasuk proyek light rail transit atau LRT Palembang, melalui pemantauan dan evaluasi secara reguler penerapan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irjen Pol Sugeng Priyanto memantau penerapan K3 di proyek pembangunan LRT Palembang/Dinda Wulandari
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irjen Pol Sugeng Priyanto memantau penerapan K3 di proyek pembangunan LRT Palembang/Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah berupaya menekan jumlah korban jiwa akibat kecelakaan kerja dalam pembangunan infrastruktur, termasuk proyek light rail transit atau LRT Palembang, melalui pemantauan dan evaluasi secara reguler penerapan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).

mengatakan pemantauan langsung dilakukan untuk memberi penekanan ke perusahaan agar memprioritaskan keselamatan kerja.

"Keselamatan kerja menjadi prioritas dan perhatian pemerintah karena diakui angka kecelakaan kerja tergolong masih tinggi. Pemerintah berharap, Waskita memperhatikan ini, sudah cukup korban di sektor kontruksi ini," katanya saat berkunjung ke proyek pembangunan LRT Palembang yakni di zona 1 Jakabaring, Palembang, Rabu (21/3/2018).

Menurut Sugeng, penerapan K3 di proyek LRT, sudah baik karena untuk proyek seberat itu hanya pernah kejadian dua orang terjatuh dan meninggal dunia.

Dia mengemukakan kecelakaan kerja ini dapat terjadi karena dipicu banyak hal namun faktor utama biasanya karena rendahnya kesadaran dari pekerja sendiri, seperti memasang alat pelindung kepala helm.

"Sebenarnya aktor utamanya ya pekerja sendiri. Mereka sering mengabaikan, tidak pakai helm dan sepatu. Dianggap enteng saja, di sini biasanya awal mulanya," katanya.

Oleh karena itu, sangat perlu kiranya pemerintah terus mengawasi penerapan K3 melalui dinas-dinas terkait di daerah.

Pasalnya, kata Sugeng, jika hanya bertumpu pada Undang-Undang maka relatif kurang membuat jera.

Dalam UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Tenaga Kerja hanya memberlakukan hukuman maksimal 3 bulan dan denda Rp1 juta.

"Ini yang masih menjadi PR kami yakni bagaimana menyempurnakan UU ini. Di satu sisi pekerja memang mendapatkan santunan, tapi di satu sisi perusahaan merasa tidak jera karena hukuman sangat ringan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper