Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah berupaya menekan jumlah korban jiwa akibat kecelakaan kerja dalam pembangunan infrastruktur, termasuk proyek light rail transit atau LRT Palembang, melalui pemantauan dan evaluasi secara reguler penerapan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
mengatakan pemantauan langsung dilakukan untuk memberi penekanan ke perusahaan agar memprioritaskan keselamatan kerja.
"Keselamatan kerja menjadi prioritas dan perhatian pemerintah karena diakui angka kecelakaan kerja tergolong masih tinggi. Pemerintah berharap, Waskita memperhatikan ini, sudah cukup korban di sektor kontruksi ini," katanya saat berkunjung ke proyek pembangunan LRT Palembang yakni di zona 1 Jakabaring, Palembang, Rabu (21/3/2018).
Menurut Sugeng, penerapan K3 di proyek LRT, sudah baik karena untuk proyek seberat itu hanya pernah kejadian dua orang terjatuh dan meninggal dunia.
Dia mengemukakan kecelakaan kerja ini dapat terjadi karena dipicu banyak hal namun faktor utama biasanya karena rendahnya kesadaran dari pekerja sendiri, seperti memasang alat pelindung kepala helm.
"Sebenarnya aktor utamanya ya pekerja sendiri. Mereka sering mengabaikan, tidak pakai helm dan sepatu. Dianggap enteng saja, di sini biasanya awal mulanya," katanya.
Oleh karena itu, sangat perlu kiranya pemerintah terus mengawasi penerapan K3 melalui dinas-dinas terkait di daerah.
Pasalnya, kata Sugeng, jika hanya bertumpu pada Undang-Undang maka relatif kurang membuat jera.
Dalam UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Tenaga Kerja hanya memberlakukan hukuman maksimal 3 bulan dan denda Rp1 juta.
"Ini yang masih menjadi PR kami yakni bagaimana menyempurnakan UU ini. Di satu sisi pekerja memang mendapatkan santunan, tapi di satu sisi perusahaan merasa tidak jera karena hukuman sangat ringan," katanya.