Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin dan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memutuskan untuk menunjuk lembaga independen guna menghitung persentase pembagian hasil participating interest (PI) pada sumur minyak dan gas.
Diketahui, beberapa sumur di wilayah Musi Banyuasin (Muba) dan adhttps://www.bisnis.com/topic/21401/banyuasina satu sumur di perbatasan antara Banyuasin dan Muba yang tergabung di dalam blok rimau.
Langkah itu diambil agar pembagian hasil sumur tersebut dapat dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD).
“Pada rapat ini diputuskan menunjuk lembaga independen guna menghitung persentase pembagian hasil dalam koridor PI sebagai pendapatan asli daerah,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, Jumat (14/2/2025).
Erwin mengatakan penunjukkan lembaga independen ini diharapkan dapat mempercepat pembagian hasil migas antara Muba-Banyuasin, yang nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan di dua wilayah tersebut.
“Dan agar masyarakat Banyuasin maupun Muba semakin sejahtera,” kata dia.
Baca Juga
Nantinya, kata dia, kajian yang dihasilkan oleh lembaga independen akan menjadi referensi Gubernur Sumsel yang kemudian akan diputuskan dalam produk hukum dengan angka detail pembagian hasil PI tersebut.
“Untuk itu sebagai pelaksana masing masing kepala daerah menunjuk BUMD untuk implementasinya,” pungkasnya.