Bisnis.com, MEDAN - Calon Gubernur Sumatra Utara Nomor Urut 1 Edy Rahmayadi merespons penetapan hasil Pilgub Sumut tahun 2024 yang mengesahkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2025-2030.
Edy mengatakan pihaknya menghormati apa yang telah menjadi keputusan MK yang melandasi digelarnya Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut oleh KPU Sumut Rabu (5/2/2025) sore.
"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita," kata Edy, Kamis (6/2/2025).
Gubernur Sumut periode 2018-2023 itu juga membantah isu yang menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan membawa sengketa hasil Pilgub Sumut ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menegaskan bahwa keputusan MK itu sudah final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi.
"Tidak ada [langkah hukum PTUN]. Kita hormati putusan MK, itu sudah final dan mengikat," tegasnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Edy-Hasan menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK pada Desember lalu dengan sejumlah dalil.
Sidang Permulaan pada 13 Januari 2025 untuk menindaklanjuti gugatan dan bukti-bukti yang dibawa pemohon.
Dalam agenda sidang pada Selasa (4/2/2025), MK mengeluarkan Keputusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur Sumut yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Edy-Hasan tidak dapat diterima.
Keluarnya putusan tersebut menjadi landasan KPU Sumut untuk segera menggelar Rapat Pleno Penetapan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dalam Pilgubsu 2024 sehari setelahnya.
Edy pun mengucapkan selamat atas terpilihnya Bobby dan Surya untuk memimpin Sumut 5 tahun ke depan.
Dia berharap pasangan Bobby-Surya mampu mengemban amanah yang dititipkan rakyat Sumut secara adil dan bijaksana.
"Semoga menjadi pemimpin yang amanah dan bijaksana," ujarnya. (K68)