Bisnis.com, PALEMBANG – Rumah/Tempat Pemotongan Ayam (RPA) di Kota Palembang mendapat sorotan lantaran belum memiliki sertifikasi dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal itu dipandang dapat mempengaruhi usaha turunan yang memanfaatkan daging ayam tersebut.
Dokter Hewan Ahli Madya Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Jafrizal menjelaskan bahwa sertifikasi RPA berpengaruh terhadap produk turunannya serta usaha yang memanfaatkan daging ayam dari tempat tersebut.
“Jika RPA belum bersertifikat halal dan NKV, maka sertifikasi produk turunannya seperti rumah makan, mi ayam, bakso, dan sosis akan terhambat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Terlebih ayam potong menjadi pilihan masyarakat yang realistis untuk memenuhi kebutuhan protein hewani mengingat harganya yang terjangkau. Selain itu, program Makan Bergizi Gratis juga berkemungkinan menjadikan ayam sebagai menu utama sumber protein.
“Untuk itu konsumen agar membeli produk yang telah lulus sertifikasi Halal dan NKV. Produk yang memiliki jaminan halal, produk terjamin higienis, tanpa bulu, tanpa memar, dan tanpa bau,” kata dia.
Jafrizal menekankan bahwa pemotongan ayam secara mandiri oleh pelaku usaha tanpa sertifikasi dapat menjadi permasalahan serius. Oleh karena itu, perlu ada pembinaan mengenai kehalalan serta standar higiene dan sanitasi produk hewani.
Baca Juga
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2024, penerapan dan pengawasan teknis kesehatan masyarakat veteriner di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara itu, sertifikasi NKV menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Selain itu, imbuhnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, RPA wajib disediakan oleh perusahaan produsen.
“Peraturan ini mengatur bahwa pelaku usaha perunggasan ayam ras pedaging dengan produksi 60.000 ekor per minggu harus memiliki atau menguasai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) bersertifikat NKV serta dilengkapi fasilitas rantai dingin. Pada tahun pertama setelah peraturan ini diterbitkan, kapasitas pemotongan ayam hidup di RPHU minimal harus mencapai 30% dari jumlah yang dibudidayakan,” jelasnya.
Sementara, produksi ayam potong di Sumsel saat ini mencapai sekitar 200.000–210.000 ekor per hari. Dengan angka tersebut, seharusnya terdapat sekitar 23.333 unit RPA yang bersertifikat.
“Namun, hingga kini baru satu unit usaha yang memiliki kedua sertifikasi tersebut, yaitu PT. SMS. Untuk itu pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha untuk mewujudkan produk yang halal dan higienis melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJPH, serta perusahaan perunggasan. RPA yang sudah ada dapat ditingkatkan statusnya dengan menambah fasilitas yang mendukung proses sertifikasi halal dan higiene sesuai regulasi,” tutupnya.