Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah di Sumut menetapkan 19 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 hari ini, Kamis (9/1/2025).
Anggota KPU Sumut Robby Effendi mengatakan penetapan ke-19 paslon kepala daerah terpilih dilakukan dalam rapat pleno yang digelar masing-masing KPU kabupaten/kota sesuai waktu yang ditentukan.
“Ada 19 pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan hari ini, sisanya masih menunggu hasil keputusan di MK,” kata Robby, Kamis (9/1/2025).
Diteruskan Robby, kesembilanbelas kepala daerah yang hari ini ditetapkan terdiri dari 14 pasangan bupati dan wakil bupati, serta 5 (lima) pasangan wali kota dan wakil wali kota. Sejak pagi tadi, sejumlah KPUD di Sumut pun diketahui telah mulai menggelar rapat penetapan paslon terpilih.
Namun, ada 14 kabupaten/ kota yang disebut Robby belum bisa melakukan penetapan paslon terpilih Pilkada karena tengah melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan dan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatra Utara Terpilih.
“Ya. [Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih] menunggu hasil MK,” lanjutnya.
Baca Juga
Adapun kesembilanbelas pasangan calon kepala daerah di Sumut yang ditetapkan hari ini, Kamis (9/1/2025) akan memimpin:
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kota Sibolga
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Batu Bara
- Kota Tebing Tinggi
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Labuhanbatu Utara
- Kota Tanjung Balai
- Kabupaten Padang Lawas
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Nias
- Kota Gunungsitoli
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Simalungun
- Kota Padangsidimpuan
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Serdang Bedagai
(K68)