Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan 11 Paslon Kepala Daerah Terpilih di Sumbar Ditunda, Ini Penjelasan KPU

KPU menyatakan ada terdapat 11 paslon kepala daerah di kabupaten dan kota di Sumbar harus menunda penetapan calon kepala daerah terpilihnya.
Pilkada 2024/kpukotacimahi
Pilkada 2024/kpukotacimahi

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menyatakan ada terdapat 11 paslon kepala daerah di kabupaten dan kota di Sumbar harus menunda penetapan calon kepala daerah terpilihnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan alasan 11 daerah itu harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, karena 11 daerah tersebut masih menjalani perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi KPU kabupaten dan kota harus menunggu petapkan atau diputuskan majelis dulu. Artinya 11 paslon kepala daerah bupati dan wali kota itu menyusul nantinya untuk penetapan paslon kepala daerah terpilihnya,” kata Ory, Selasa (7/1/2025).

Dia menjelaskan berdasarkan surat dari MK ke KPU RI ini mengenai keterangan resmi mahkamah konstitusi terkait perkara PHPUKADA Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi, jadwal persidangan pendahuluan untuk 13 Perkara dari Sumbar digelar hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025.

13 perkara tersebut, berasal dari 11 KPU kabupaten dan kota, yakni 2 perkara untuk KPU Pasaman Barat dan KPU Pasaman. 

Sedangkan untuk sisanya satu perkara masing-masing untuk 9 kabupaten dan kota lainnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar.

“Tentunya KPU Sumbar ikut mendampingi segala proses yang sedang dijalani oleh 11 KPU kabupaten dan kota dalam menghadapi perkara konstitusi di MK,” tegasnya.

Kemudian KPU Sumbar juga akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 pada Kamis 9 Januari 2025 mendatang.

Dikatakannya kepastian jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini ditetapkan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Dikatakan Ory, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

Selain KPU Sumbar, 8 KPU kabupaten kota lain juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih, masing-masing KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.

Ory menjelaskan setelah KPU Sumbar menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar sesegera mungkin akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar untuk diproses sesuai ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang menegaskan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada presiden melalui menteri.

Mekanisme yang sama juga akan dilakukan oleh 8 KPU kabupaten kota masing-masing, pasca penetapan pasangan calon bupati atau wali kota terpilih dilakukan, bahwa paling lambat satu hari setelah penetapan calon terpilih digelar, KPU kabupaten kota harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih kepada pimpinan DPRD masing-masing.

Dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, kata Ory, KPU Sumbar juga akan mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan parpol, Bawaslu, pimpinan DPRD, forkopimda dan termasuk dari media massa. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper