Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETR Awasi Proses Hukum Insiden Kerusakan Kabel Internet Bawah Laut di Medan

KETR akan terus mengawasi jalannya pemeriksaan dan penyelidikan kasus kerusakan kabel internet bawah laut jalur Medan-Dumai.
Tim teknis KETR tengah memperbaiki kabel internet bawah laut jalur Medan-Dumai yang rusak akibat aktivitas salah satu kapal nelayan di Perairan Pantai Cermin, Sumatra Utara./KETR
Tim teknis KETR tengah memperbaiki kabel internet bawah laut jalur Medan-Dumai yang rusak akibat aktivitas salah satu kapal nelayan di Perairan Pantai Cermin, Sumatra Utara./KETR

Bisnis.com, MEDAN - PT Ketrosden Triasmitra Tbk., (KETR) akan terus mengawasi jalannya pemeriksaan dan penyelidikan kasus kerusakan kabel internet bawah laut jalur Medan-Dumai sebagai akibat aktivitas kapal nelayan di perairan Pantai Cermin Sumatra Utara.

Insiden yang terjadi pada 24 Agustus 2024 itu telah dilaporkan KETR ke Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumatra Utara sejak akhir Agustus lalu.

Direktur Utama PT Ketrosden Triasmitra Tbk., Titus Dondi mengatakan, langkah hukum ditempuh pihaknya lantaran insiden tersebut mengganggu layanan Sistem Komunikasi Kabel Laut khususnya jalur Medan - Dumai (SKKL Damai).

"Kami terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus ini dilakukan secara adil dan menyeluruh sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Dondi dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (16/10/2024).

Adapun sebelumnya KETR menemukan adanya kerusakan pada kabel SKKL jalur Medan-Dumai pada 24 Agustus lalu. Setelah melakukan pengecekan, kerusakan diduga akibat kelalaian nakhoda kapal nelayan berinisial 'N' yang saat itu beraktivitas di sekitar Pantai Cermin.

Menurut Dondi, kerusakan kabel fiber optic bawah laut tersebut telah menimbulkan gangguan serius pada layanan SKKL.

Dondi pun mengatakan pihaknya telah melaporkan nahkoda kapal motor nelayan tersebut ke penegak hukum pada 30 Agustus 2024.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 38 Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, pelanggaran pidana telekomunikasi seperti insiden SKKL Damai dapat diancam dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

Dia menyebut, proses hukum ditempuh KETR untuk meningkatkan kesadaran para nelayan agar lebih berhati-hati dalam melego jangkar maupun melakukan aktivitas lain yang dapat merusak jalur komunikasi bawah laut.

"Semua pemangku kepentingan, termasuk kapal-kapal yang beroperasi di perairan tersebut, untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas mereka," kata Dondi.

SKKL Damai sendiri berfungsi sebagai jalur komunikasi data (internet) yang penting dan strategis dalam menghubungkan wilayah di pulau Sumatra dengan daerah lain.

KETR, kata Dondi, siap mengambil Langkah hukum terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan pada SKKL.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan kapal-kapal yang melintasi jalur kabel milik mereka selama 24 jam penuh melalui Network Operation Center (NOC).

Tim patroli laut pun disiagakan untuk mengintersepsi kapal yang berpotensi memutuskan kabel aset telekomunikasi yang dilindungi undang-undang tersebut.

"Keselamatan dan kelancaran komunikasi di wilayah Sumatra adalah prioritas kami. Mari kita jaga bersama infrastruktur ini agar dapat berfungsi optimal demi kepentingan semua," tutup Dondi.

Sebagai informasi, aduan mengenai terganggunya sistem jaringan telekomunikasi bawah laut yang diduga akibat kelalaian dari nakhoda kapal motor berinisial 'N' pada 24 Agustus lalu telah diterima Polda Sumatra Utara.

Hal itu dikonfirmasi Perwira Seksi Riksa Dan Penyidikan Polair Polda Sumut Mulatua Sianturi. 

"Pada tanggal 30 Agustus, kami menerima pengaduan mengenai dugaan putus nya kabel fiber optic untuk sistem jaringan telekomunikasi bawah laut," ujar Sianturi.

Sianturi menerangkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dengan mengambil keterangan beberapa saksi. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk melakukan penegakan hukum yang tepat.

"Ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa datang," tutupnya. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper