Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Gaji ke-13 ASN Provinsi Riau Senilai Rp600 Miliar Cair di Bulan Juli

Kepala DJPb Riau Ismed Saputra mengatakan pencairan/pembayaran gaji ke-13 pada Juli ini akan meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat
Kepala DJPb Kemenkeu Provinsi Riau, Ismed Saputra. Istimewa
Kepala DJPb Kemenkeu Provinsi Riau, Ismed Saputra. Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Riau menyatakan estimasi besaran pembayaran Gaji ke-13 di daerah itu diperkirakan akan sama dengan realisasi pembayaran THR 2022 yang lalu, yaitu sebesar Rp157,86 Miliar untuk aparatur pemerintah pusat dan Rp464,72 miliar untuk aparatur pemerintah daerah.

Kepala DJPb Riau Ismed Saputra mengatakan pencairan/pembayaran Gaji ke-13 pada Juli ini diharapkan pula mampu membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya.

"Di awal pandemi 2020, besaran gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan pada 2021, ancaman Covid-19 masih berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ujarnya Jumat (24/6/2022).

Menurutnya sejak terjadinya Pandemi Covid-19 pada 2020, fokus utama APBN adalah melindungi masyarakat dan dunia usaha dengan instrumen utama yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Gaji ke-13 pada 2022 ini pun diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pada 2022, fokus PEN adalah pada kesehatan, perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, dan penguatan pemulihan ekonomi khususnya bagi UMKM. 

Dia mengakui manfaat APBN telah dirasakan oleh perekonomian yang berhasil tumbuh positif sebesar 3,69 persen (yoy) serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang turun mendekati level prapandemi di 2021. APBN ke depannya akan terus menjadi peredam gejolak (shock absorber) dalam perekonomian. 

Sebelumnya April lalu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan periode 2022. 

"Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat," ujarnya.

Pemberian Gaji ke-13/2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menambahkan apresiasinya atas kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini, dengan menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13, termasuk 50 persen tunjangan kinerja dan lain sebagainya.

Adapun kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut, pertama, diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kedua, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. 

Ketiga, basis pembayaran gaji ke-13 periode 2022 adalah penghasilan Juni 2022; Keempat, K/L dapat mencairkan Gaji ke-13 dengan mengajukan SPM ke KPPN mulai 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.

Kelima, dalam hal SPM Gaji ke-13 tahun 2022 diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Juli 2022 maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper