Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuota Solar Bersubsidi di Sumsel Ditambah 3 Juta Liter

Untuk menghindari kelangkaan, BPH Migas menambah kuota solar bersubsidi sebanyak 3 juta liter di Sumatra Selatan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas menambah kuota solar bersubsidi sebanyak 3 juta liter di Sumatra Selatan. Penambahan kuota dimaksudkan untuk menghindari kelangkaan BBM tersebut pada tahun ini.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan penambahan kuota ini juga bercermin dari pengalaman tahun 2019 yang terjadi over kuota sebesar 105,3 persen.

“Selain Sumsel ada juga provinsi lain di Sumatra Bagian Selatan yang mendapat tambahan kuota. Ini agar tidak terjadi kelangkaan dan antrean panjang untuk konsumsi solar bersubsidi,” katanya saat berkunjung ke kantor Gubernur Sumsel di Palembang, Jumat (7/8/2020).

Fanshurullah memaparkan kuota solar bersubsidi untuk Sumsel mencapai 557,68 juta liter pada 2020. Adapun realisasinya per Semester I/2020 sebanyak 244,97 juta liter atau 43,9 persen dari pagu tersebut.

Menurut dia, untuk memastikan penggunaan solar bersubsidi tepat sasaran, pihaknya telah menerapkan pengawasan dengan berbagai cara.

Hal itu mulai dari pengawasan langsung, pengawasan tertutup dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), hingga pengawasan berbasis teknologi informasi.

“Kami sudah minta PT Pertamina (Persero) untuk mencatat semua nomor polisi kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi dan penugasan [premium] di semua SPBU. Sayangnya, pencatatan ini masih lambat,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, BPH Migas meminta Pertamina dapat meningkatkan pencatatan yang menggunakan IT nozzle dan tersambung di dashboard Pertamina tersebut. 

“Karena ini jadi alat kontrol kami sehingga subsidi untuk BBM dari pemerintah bisa disalurkan tepat sasaran,” paparnya.

Bahkan, kata dia, Pertamina saat ini sedang menggenjot digitalisasi SPBU untuk mempermudah pemantauan penyaluran BBM bersubsidi.

Fanshurullah menjelaskan sebetulnya dalam undang-undang telah tertera jelas siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, yakni utamanya untuk masyarakat kecil.

“Kita sudah kasih batasan untuk kendaraan, truk roda 6 maksimal 200 liter, sementara untuk roda 4 maksimal 80 liter,” katanya.

Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan solar bersubsidi juga dibutuhkan untuk alat-alat pertanian, angkutan orang dan genset rumah tangga yang berada di daerah pelosok.

“Penambahan solar bersubdidi ini juga menjawab kelangkaan solar yang selama ini terjadi di SPBU daerah,” katanya. 

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar meminta agar pemerintah daerah ikut aktif mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. 

“Termasuk juga memantau program digitalisasi SPBU yang saat ini sedang dilakukan Pertamina dengan Telkom, sehingga dapat efektif untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper