Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB tak Diperpanjang, Sumbar Pilih Terapkan New Normal

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melihat pandemi Covid-19 tidak akan berakhir dalam waktu dekat. Masyarakat pun nantinya dapat melanjutkan aktivitas dalam kondisi normal baru seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020)./ANTARA FOTO-Iggoy el Fitra
Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020)./ANTARA FOTO-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melihat pandemi Covid-19 tidak akan berakhir dalam waktu dekat. Masyarakat pun nantinya dapat melanjutkan aktivitas dalam kondisi normal baru seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan hal itu dalam Rapat Terbatas yang membahas rencana dan strategi pasca PSBB tahap II yang berakhir pada 29 Mei 2020.

"Dalam penanganan Covid-19 kita merujuk secara umum kepada WHO Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang diprediksi akan berlangsung dalam waktu lama. Kondisi ini memungkinkan masyarakat mampu berdamai dengan Covid-19, yakni dengan tetap mengedepankan standar protokol kesehatan," kata Irwan, Senin (25/5/2020).

Adapun, perincian mengenai tatanan normal baru itu disebut Irwan akan mengikuti aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi normal baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Irwan melanjutkan bahwa pemulihan ekonomi akan dilakukan secara bertahap setelah PSBB berakhir.

Untuk sektor industri dan jasa bisnis nantinya tetap wajib menerapkan physical distancing. Sementara untuk sektor kesehatan bakal terus beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan.

Sementara itu masyarakat yang berkumpul lebih dari 2 orang dalam satu ruangan serta aktivitas olahraga luar ruangan belum diperbolehkan.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit juga menjelasan bahwa aturan PSBB telah meliburkan tempat kerja, namun hal itu dinilai tidak mungkin selamanya.

"Pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sesuai pola new normal tanpa menghilangkan aturan protokol Covid-19," ujar Nasrul.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper