Bisnis.com, JAKARTA — Provinsi Sumatra Barat menjadi daerah teranyar yang mendapat persetujuan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, sebagai bagian pencegahan penyebaran Covid-19.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada Jumat (17/4/2020), melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
“Usulan Pemerintah Sumatra Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” tutur Terawan dalam keterangan resmi, seperti dilansir Antara, Jumat (17/4).
Persetujuan PSBB diberikan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai kasus Covid-19 di provinsi itu sudah meningkat dan terjadi penyebaran yang signifikan. Kemenkes juga menegaskan Sumatra Barat (Sumbar) wajib secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih serta sehat kepada masyarakat.
Adapun PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.
Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.
Baca Juga
Selain Sumbar, izin PSBB telah diberikan untuk Provinsi DKI Jakarta Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Pekanbaru di Provinsi Riau Kota Makassar di Sulawesi Selatan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Tegal di Jawa Tengah.
Adapun daerah yang pengajuannya ditolak karena dinilai belum memenuhi persyaratan adalah Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak dan Kota Sorong di Papua Barat, Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur (NTT).