Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Konstruksi Dominasi Kasus Sengketa di BANI

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyebutkan 35 persen kasus yang ditangani merupakan sengketa di bidang jasa konstruksi.
Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional (BANI) Palembang Ahmad Rizal (kanan) bersama Ketua BANI Palembang Joni Emirzon memberikan pemaparan terkait peran BANI dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia di Palembang, Sabtu (23/11/2019)./Bisnis-Dinda Wulandari
Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional (BANI) Palembang Ahmad Rizal (kanan) bersama Ketua BANI Palembang Joni Emirzon memberikan pemaparan terkait peran BANI dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia di Palembang, Sabtu (23/11/2019)./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Sengketa bisnis di sektor konstruksi tercatat mendominasi perkara yang diselesaikan oleh arbiter dibanding sektor usaha lainnya.
 
Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang Joni Emirzon mengatakan dari 1.300 kasus bisnis yang ditangani oleh BANI, sekitar 35 persen merupakan kasus di bidang usaha konstruksi.
 
“Kasus pembangunan konstruksi itu bisa antara swasta dan swasta maupun pemerintah dengan swasta,” ujarnya saat acara diskusi peran BANI dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, Sabtu (23/11/2019).
 
Menurut Joni, dalam menyelesaikan sengketa, dunia bisnis menginginkan penyelesaian konflik yang singkat antara sesama pelaku bisnis yang berbeda. Jika menggunakan prosedur peradilan, maka waktu yang dihabiskan akan cukup lama, bahkan dapat berlangsung bertahun-tahun.
 
Apalagi, sejumlah regulasi di Indonesia sudah mengarahkan penyelesaian sengketa ke arbitrase. Salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pasal 88 UU 2/2017 menyatakan bahwa tahapan upaya penyelesaian sengketa setelah musyawarah mufakat, meliputi mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
 
Wakil Ketua BANI Palembang Ahmad Rizal menambahkan kasus sengketa di bidang konstruksi yang ditangani pihaknya menyangkut banyak objek, mulai dari bangunan, jalan, hingga bandar udara.
 
“Kebanyakan sengketa umumnya terkait pembayaran, terjadi selisih bayar antara kontraktor dan pemilik,” ungkapnya.
 
Menurut Rizal, pelaku usaha cenderung memilih arbitrase ketimbang pengadilan karena dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya, penyelesaian di arbitrase lebih cepat dan hemat biaya.

Pihaknya mengukur penyelesaian perkara di arbitrase maksimal 6 bulan. Namun, mayoritas sengketa dapat selesai dalam kurun 90 hari alias 3 bulan.
 
“Arbitrase juga bersifat rahasia. Selain itu, adanya kebebasan, kepercayaan, dan keamanan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase,” lanjutnya.

Selain kasus konstruksi, BANI Palembang juga menyelesaikan kasus sengketa usaha leasing dengan porsi 11 persen, trading sekitar 21 persen, dan ada pula kasus terkait sektor telekomunikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper