Bisnis.com,MEDAN – Kemudahan perizinan merupakan salah satu kunci utama untuk meningkatkan investasi. Semakin mudah proses pengurusan administrasi dan birokrasi, maka para investor akan semakin banyak yang berminat untuk berinvestasi. Untuk itu, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini perlu dimaksimalkan.
“Saya pernah tonton video presiden yang mengatakan bahwa mendongkrak investasi merupakan salah satu prioritas untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Bila perlu, kata Presiden, dirinya akan revisi 74 undang-undang untuk memuluskan investasi. Nah, kita di daerah juga harus ikut dongkrak investasi,” kata Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, dikutip Senin (28/10/2019).
Selama setahun menjabat sebagai Gubernur, Edy Rahmayadi banyak menerima investor dari berbagai negara yang mengutarakan keinginan untuk melakukan investasi di Sumut. Jika penyelenggaraan PTSP bisa dimaksimalkan di daerah-daerah, tentu akan mempercepat pertumbuhan perekonomian.
Untuk itu, Edy meminta agar para peserta khususnya Pemda mengikuti Rakor dengan serius. Sehingga, saat pulang ke daerah masing-masing sudah memiliki pemahaman yang mantap dan lebih penting memiliki komitmen dalam penyelenggaraan PTSP Prima.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Eko Subowo menyampaikan, penyelenggaraan PTSP dalam prioritas nasional harus didorong dengan komitmen dari pimpinan daerah. Untuk itu lah, perlu dilakukan penandatanganan komitmen pemda pada penyelenggaraan PTSP.
Penandatanganan komitmen oleh Pemda se-Sumut dilakukan secara simbolis oleh beberapa perwakilan dan disaksikan langsung Gubernur Edy Rahmayadi dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho mengatakan, tujuan dilaksanakannya rakor adalah untuk mewujudkan fungsi dan kelembagaan Dinas PM PTSP sesuai dengan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas PM PTSP.
“Kemudian, untuk mewujudkan pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dari Bupati/Walikota kepada PTSP kabupaten/kota di Sumut. Ketiga, tercapainya PTSP prima khususnya yang difokuskan pada PTSP kabupaten/kota,” jelasnya.