Bisnis.com, MEDAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memperkuat pengawasan terhadapat pelaksanaan kemitraan usaha, khususnya pada sektor perunggasan.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak mengatakan diharapkan dengan adanya pengawasan tersebut, perlindungan hukum terhadap peternak-peternak yang bermitra dengan pelaku usaha baik menengah hingga besar.
Artinya, pelaku usaha dilarang menguasai pengambilan keputusan terhadap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang menjadi mitranya.
Dalam hal ini, KPPU bekerja sama dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang ditandatangani pada 12 Juni 2019.
Tak hanya itu, dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pembinaan, KPPU juga memberikan sosialisasi kemitraan terhadap Dinas Peternakan Kabupaten/Kota di Sumatra Utara.
"Pemerintah dapat hadir dalam perencanaan dan pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha, sehingga prinsip-prinsip kemitraaan dapat terwujud dalam pelaksanaan kemitraan dan saling bertanggung jawab,”jelas Ramli,dikutip Rabu (25/9/2019)
Ramli mengatakan bagi peternak plasma yang merasa dirugika dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan besar bisa melapor kepada KPPU. “Apabila terdapat ada perilaku menguasai dari yang besar ke plasma, dapat KPPU tindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum,” katanya.
Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan Abdul Hakim Pasaribu menambahkan melalui kemitraan yang sehat, Peternak besar akan terus bertumbuh, begitu juga dengan peternak yang kecil. Sineregi antara KPPU dan Dirjen PKH nantinya dalam bentuk PKH yang mendorong terbentuknya kemitraan antara Integrator dan peternak plasma.
“Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, apabila pelaku usaha yang bermitra masih melanggar peraturan, maka pencabutan usaha dan sanksi denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan," ujarnya.
Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Provinsi Sumatra Utara Mulkan Harahap mengatakan melihat kondisi saat ini pola kemitraan yang sehat sangat penting. Harapnnya, terjadi komunikasi yang baik antara integrator dan peternak.
“Perlu dipastikan bahwa kemitraan usaha harus benar-benar saling transparan, menguntungkan, dan berkeadilan,” ucapnya.
Dia berharap dengan semakin meningkatnya sinergitas KPPU dan instansi terkait, maka eksistensi dan pengakuan publik terhadap KPPU dalam pengawasan kemitraan sesuai amanat UU No. 20/2008 tentang UMKM dan tentang pengawasan kemitraan akan semakin meningkat.
Selanjutnya, KPPU Kanwil I juga akan mengundang pelaku usaha untuk menyampaikan data kemitraannya dan diminta untuk melaporkan kemitraannya kepada dinas terkait, sehingga selain sebagai upaya melindungi peternak, pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan dengan data yang akurat. KPPU juga meminta Dinas Kabupaten/Kota untuk ikut andil dalam pembentukan satuan tugas/satgas
Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternak Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Maria Nunik Sumartini menambahkan mengapresiasi atas langkah KPPU. Dia mengatakan Sumut menjadi pilot project untuk pembentukan Satgas Kemitraan.
“Diharapkan dapat mengoptimalisasikan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan secara optimal" paparnya.