Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Kota Batam Demo Tolak Revisi UU No.13/2003

Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam menggelar aksi di halaman kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Kantor DPRD Kota Batam di Batam Centre, Batam pada Rabu (21/8).
Aksi buruh di depan kantor Pemkot Batam/Bisnis-Bobi Bani.
Aksi buruh di depan kantor Pemkot Batam/Bisnis-Bobi Bani.

Bisnis.com, BATAM-Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam menggelar aksi di halaman kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Kantor DPRD Kota Batam di Batam Centre, Batam pada Rabu (21/8).

Aksi buruh dari sektor logam elektronik mesin (LEM) dan kimia energi pertambangan (KEP) ini merupakan bentuk penolakan buruh di daerah atas rencana pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam orasinya, Wakil Ketua Dpc LEM Kota Batam, Taufik Ismail Sitompul menyampaikan, revisi Undang-undang tentang ketenagakerjaan selalu memposisikan buruh sebagai pihak yang dirugikan. Kebijakan yang hadir justru menyengsarakan, di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu dan harga bahan pokok yang terus mengalami kenaikan.

Hal yang paling ditentang dalam rencana revisi tersebut, kata Taufik, adalah rencana penghapusan dana pesangon bagi karyawan. Hal tersebut menjadi petaka bagi buruh yang saat ini tengah berupaya memperjuangkan kesejahteraan melalui upah yang layak.

"Revisi UU 13/2003 sangat menyengsarakan buruh. Kami bersatu padu menyatakan menolak. Pesangon itu adalah jaminan sosial ketika usia kita sudah memasuki masa pensiun, kalau itu dicabut mau jadi apa kita nanti. Hanya ada satu kata, lawan. Kita harus menolak, jangan sampai DPR mengesahkan revisi Undang-undang tersebut," kata Taufik dalam orasinya.

Dalam revisi tersebut, Taufik juga menyesalkan adanya rencana perubahan aturan terkait pekerja asing yang akan dipermudah, dimana hal itu diyakini akan mengancam peluang buruh Indonesia untuk memperoleh pekerjaan. Hal lainnya, perihal rencana perubahan aturan yang nantinya membolehkan sistem kontrak melebihi batas waktu lima tahun, dimana selama ini perusahaan wajib mempermanenkan karyawan yang telah bekerja selama lima tahun.

Dalam aksi ini, tambah Taufik lagi, ada sekitar 8.000 buruh dari 50 pimpinan unit kerja (PUK) SPSI Kota Batam.

Pihaknya berharap Pemkot Batam dan DPRD Kota Batam bisa segera menyalurkan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat. Dimana hal itu diharapkan menjadi pemantik hadirnya pertimbangan untuk pemerintah tidak melakukan perubahan Undang-undang yang merugikan buruh.

"Kita menolak buruh dijadikan tumbal atas nama investasi," kata Taufik lagi.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang langsung hadir menemui para buruh, mengaku akan langsung menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para buruh. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemkot Batam akan langsung menyurati presiden bersama dengan tuntutan yang disampaikan oleh buruh.

Tidak itu saja, Rudi juga meminta kepada seluruh buruh untuk tetap menjaga Batam agar tetap konfusif. Pemkot Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan perbaikan pelayanan sehingga investasi bisa semakin berkembang di Batam.

"Kita upayakan industri di Batam akan semakin nyaman, supaya lancar dan pekerja akan bertambah, kita juga yang akan menikmati," kata Rudi.

Senada dengan Rudi, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto juga berjanji akan segera mengirimkan permintaan para buruh. Pada prinsipnya DPRD Kota Batam, kata dia, mendukung sepenuhnya perjuangan para buruh, terlebih aksi yang dilakukan juga sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Kondusivitas Kota Batam memang menjadi hal utama yang harus dijaga demi perbaikan perekonomian Batam ke depan. Karena itu akan berdampak pada banyak sektor, tidak hanya industri, namun juga sektor lainnya seperti pariwisata yang memang tengah dikembangkan di Batam.

"Saya sudah menandatangani di berkas tuntutan dan akan diteruskan pemerintah pusat. Insyaallah lebih cepat lebih baik kita kirimkan ke pemerintah pusat. Harus kita jaga Batam yang aman dan kondusif," kata Nuryanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Bobi Bani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper