Bisnis.com, MEDAN - Bank Indonesia baru saja merilis standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking, dengan sebutan QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Secara resmi QRIS telah diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Kepala Perwakilan BI Sumut Wiwiek Sisto Widayat.
Direktur Bank Indonesia Perwakilan Medan Andiwiana Septonarwanto mengatakan penyeragaman standar tersebut ditargetkan akan selesai pada 1 Januari 2020.
"Ini memang butuh effort bagi penyelenggara karena mereka harus menyesuaikan sistem. Makanya kita kasih waktu sampai 1 Januari 2020," kata Andi di kantor Bank Indonesia Perwakilan Medan,Senin (19/8/2019).
Dia mengatakan, saat ini masih ada beberapa merchant yang belum memilili standar yang sama. Terkait hal tersebut, Bank Indonesia juga telah berkomunikasi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
"Mereka mau memenuhi standar di 2020," tambahnya.
Dia menjelaskan salah satu keuntungan saat bertransaksi menggunakan QR Code yang terintegrasi dengan QRIS adalah biaya yang tergoling lebih rendah, dan cenderung seragam antarpelaku Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Hal ini tecermin lewat rendahnya persentase biaya merchant discount rate (MDR) untuk merchant reguler.Untuk merchant reguler, baik untuk MDR on us dan off us, dipatok biaya sebesar 0,7 persen dari transaksi. Sedangkan untuk merchant khusus di sektor pendidikan akan dikenakan biaya sebesar 0,6 persen.
Untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU akan diberikan biaya transaksi sebesar 0,4 persen. Sedangkan jika digunakan untuk membayar bantuan sosial maupun melakukan donasi biaya transaksi yang dibebankan sebear 0 persen.
"Sekarang Bank Indonesia standarkan, semua pembayaran elektronik bisa di pakai," katanya.
Sementara batas maksimum atau limit transaksi QRIS sebesar Rp 2 juta per transaksi. Sedangkan, limit maksimum per hari atau bulan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyelenggara jasa.