Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 5 menyatakan menjunjung tinggi praktik good corporate governance dan taat hukum. Karena itu akan mengembalikan 2.800 hektare lahan konsesinya ke negara.
Humas PTPN 5 Risky Atriansyah mengatakan selama ini pihaknya mengelola kawasan kebun yang telah ditentukan dan diberikan negara kepada perseroan yang memiliki landasan hukum yang kuat dan sah.
"Manajemen PT Perkebunan Nusantara 5, menghormati dan akan melaksanakan keputusan pemerintah, terkait permasalahan tanah di lahan kebun konsesi perseroan," katanya Jumat (3/5/2019).
Dia menjelaskan terkait masalah tanah seluas 2.800 hektare yang masuk dalam wilayah konsesi PTPN 5, lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai lembaga pemerintah yang memberikan lahan tersebut untuk dikelola PTPN 5 pada 1996.
Selanjutnya untuk peruntukan dan fungsi penggunaan lahan, PTPN 5 mengembalikan sepenuhnya kepada negara, termasuk dalam hal pengembalian kepada masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek, Tapung Kabupaten Kampar.