Bisnis.com , PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini masih menunggu pengesahan anggaran perubahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar dapat menunaikan kewajiban pembayaran utang dana bagi hasil atau DBH ke pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel, Achmad Mukhlis mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen dapat memperlancar pembayaran DBH untuk tahun 2018.
Hanya saja, anggaran yang sudah diajukan tersebut masih harus menunggu persetujuan legislatif.
"Makanya kami sudah menyampaikan agar pemerintah kabupaten/kota agar lebih bersabar. Sebab anggaranya belum di ketok palu oleh dewan, " katanya, Selasa (25/9).
Menurutnya, pemprov sudah mengajukan anggaran sekitar Rp800 miliar untuk pembayaran utang DBH tahun 2018 terhitung sejak Mei. Sementara untuk Januari--April sudah ditunaikan.
"Rata-rata kebutuhan untuk bayar DBH ini sekitar Rp100 miliar per bulan," katanya.
Baca Juga
Dia menjelaskan, setelah utang DBH tahun 2018 selesai maka tanggungan Pemprov Sumsel tinggal terfokus pada utang di tahun 2017 lalu sebesar Rp752 miliar.
Di mana sesuai dengan rencana anggaran utang itu akan direalisasikan pada anggaran tahun 2019.
Penundaan pembayaran DBH tahun 2017 ini, kata Mukhlis, tujuannya dalam rangka meyakinkan pemerintah kabupaten/kota jika Pemprov Sumsel menjamin pembayaran utang tersebut dapat tepat waktu.
Mengingat kas keuangan milik Pemprov Sumsel juga terbatas.
Selain utang DBH, kata dia, pihaknya sekaligus berencana melunasi utang kepada rekanan pihak ketiga pada tahun depan.
Di mana Pemprov Sumsel sendiri tercatat masih memiliki utang kepada rekanan di luar Pemda untuk masa tahun 2015--2017 lalu dengan besaran sekitar Rp300 miliar.