Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemberian imunisasi measles rubella atau MR bagi anak-anak di Sumatra Selatan tercatat masih rendah sehingga pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi terkait pemberian vaksin tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy, mengatakan rata-rata pemberian imunisasi MR di kabupaten/kota baru 37% dari target.
"Rendahnya pemberian imunisasi MR disebabkan belum adanya fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengenai pemberian imunisasi tersebut,"katanya, Kamis (6/9/2018).
Lesty mengatakan pihaknya pun optimistis akan terjadi peningkatan jumlah peserta imumisasi setelah keluarnya fatwa MUI yang membolehkan imunisasi MR tersebut.
Selanjutnya imunisasi MR akan dilakukan secara rutin kepada anak berusia 9 bulan hingga 18 bulan dan kelas satu SD untuk menggantikan imunisasi campak.
Lesty mengatakan, penyakit rubella merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran pernapasan yang disebabkan oleh virus.
Karena penyakit ini sifatnya menular maka pihaknya menyarankan untuk terus melakukan pemeriksaan secara berkala.
Penyakit ini, kata dia, bisa menyebabkan kebutaan, radang otak, paru, kelainan jantung hingga katakan kongenital.
"Tidak ada pengobatan untuk penyakit ini tapi bisa dilakukan pencegahan melalui imunisasi MR," katanya.
Menurut Lesty, sudah ada ratusan anak yang sudah terkena penyakit rubella di Sumsel.
Sementara itu Kepala Dinkes Kota Palembang Letizia mengatakan, imunisasi MR di kota Palembang baru sekitar 22% atau kurang dari 100.000 anak dari target sekitar 400.000 anak harus diimunisasi MR.
"Agustus kemarin kami sudah terus kampanyekan dan mulai melakukan imunisasi MR tapi karena belum adanya fatwa MUI jadi sempat tertunda. Oleh karena itu capaian pun masih cukup rendah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI Sumsel Aflatun Muchtar mengatakan sesuai surat Fatwa MUI No 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII (Serum Intitute Of India) untuk imunisasi, ditetapkan penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya haram.
Namun demikian, dia menegaskan, dalam kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci hukumnya mubah.
"Karena MR ini darurat yang bisa menyebabkan kematian, penyakit berat, berdasarkan informasi dari ahli yang berkompeten, jadi imunisasi MR ini harus dilaksanakan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy, mengatakan rata-rata pemberian imunisasi MR di kabupaten/kota baru 37% dari target.
"Rendahnya pemberian imunisasi MR disebabkan belum adanya fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengenai pemberian imunisasi tersebut,"katanya, Kamis (6/9/2018).
Lesty mengatakan pihaknya pun optimistis akan terjadi peningkatan jumlah peserta imumisasi setelah keluarnya fatwa MUI yang membolehkan imunisasi MR tersebut.
Selanjutnya imunisasi MR akan dilakukan secara rutin kepada anak berusia 9 bulan hingga 18 bulan dan kelas satu SD untuk menggantikan imunisasi campak.
Lesty mengatakan, penyakit rubella merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran pernapasan yang disebabkan oleh virus.
Karena penyakit ini sifatnya menular maka pihaknya menyarankan untuk terus melakukan pemeriksaan secara berkala.
Penyakit ini, kata dia, bisa menyebabkan kebutaan, radang otak, paru, kelainan jantung hingga katakan kongenital.
"Tidak ada pengobatan untuk penyakit ini tapi bisa dilakukan pencegahan melalui imunisasi MR," katanya.
Menurut Lesty, sudah ada ratusan anak yang sudah terkena penyakit rubella di Sumsel.
Sementara itu Kepala Dinkes Kota Palembang Letizia mengatakan, imunisasi MR di kota Palembang baru sekitar 22% atau kurang dari 100.000 anak dari target sekitar 400.000 anak harus diimunisasi MR.
"Agustus kemarin kami sudah terus kampanyekan dan mulai melakukan imunisasi MR tapi karena belum adanya fatwa MUI jadi sempat tertunda. Oleh karena itu capaian pun masih cukup rendah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI Sumsel Aflatun Muchtar mengatakan sesuai surat Fatwa MUI No 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII (Serum Intitute Of India) untuk imunisasi, ditetapkan penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya haram.
Namun demikian, dia menegaskan, dalam kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci hukumnya mubah.
"Karena MR ini darurat yang bisa menyebabkan kematian, penyakit berat, berdasarkan informasi dari ahli yang berkompeten, jadi imunisasi MR ini harus dilaksanakan," katanya.