Bisnis.com, PALEMBANG – Penyaluran dana tunjangan guru di enam daerah di Sumatra Selatan tercatat telah dihentikan sejak triwulan I/2018 oleh pemerintah pusat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Sumsel, Sudarso, mengatakan penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah yang bersangkutan.
"Rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak yaitu Kemendikbud, Kemenkeu dan Pemerintah Daerah," katanya, Selasa (15/8/2018).
Dia memaparkan penghentian penyaluran tunjangan guru meliputi tiga sektor, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil).
"Penghentian ini hanya untuk beberapa daerah yang berdasar perhitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai dengan akhir tahun 2018," katanya.
Adapun keenam daerah yang dihentikan penyalurannya sejak triwulan I/2018 adalah Pemprov Sumsel dan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU). Kemudian, empat pemda yang dihentikan sejak triwulan II/2018 yakni Pemkab Lahat, Musi Rawas, Pemkot Palembang, serta Lubuklinggau.
Menurut Sudarso, meski dihentikan tetap tidak akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah.
Sudarso menjelaskan, hal ini telah rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Hasil dari rekonsiliasi adalah rekomendasi penghentian bagi daerah yang masih mempunyai sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang mencukupi untuk pembayaran sampai dengan akhir tahun.
"Selain itu, ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru bagi daerah-daerah tertentu yang masih kurang, katanya.
Dengan demikian, pelaksanan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan memengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah.