Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Temukan Rumah Makan Non-UKM di Inhil Riau Pakai Gas Subsidi

Guna menjaga distribusi LPG 3 kg bersubsidi kepada masyarakat, PT Pertamina (Persero) MOR I bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir (Disperindag Inhil) Riau menyelenggarakan Sidak ke Pengusaha Kuliner Non Mikro terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Rumah makan non UKM di Indragiri Hilir terbukti memakai gas subsidi untuk usahanya. Pertamina dan Disperindag meminta pengusaha non UKM untuk tidak lagi menggunakan gas bersubsidi dalam kegiatan usahanya/Istimewa.
Rumah makan non UKM di Indragiri Hilir terbukti memakai gas subsidi untuk usahanya. Pertamina dan Disperindag meminta pengusaha non UKM untuk tidak lagi menggunakan gas bersubsidi dalam kegiatan usahanya/Istimewa.

Bisnis.com, PEKANBARU -- Guna menjaga distribusi LPG 3 kg bersubsidi kepada masyarakat, PT Pertamina (Persero) MOR I bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Kabupaten Indragiri Hilir (Disperindag Inhil) Riau menyelenggarakan Sidak ke Pengusaha Kuliner Non Mikro terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Indragiri Hilir, Dianto Mampanini, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Azwar C, dan Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi.

Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi dalam keterangan persnya Selasa (27/3/2018) mengatakan kegiatan sidak ini bertujuan untuk mengedukasi penggunaan LPG subsidi kepada masyarakat khususnya pengusaha kuliner non mikro.

“Diharapkan setelah adanya sidak, dapat mengedukasi pengusaha non mikro untuk tidak lagi menggunakan LPG subsidi” ujar Adi.

Dia menjelaskan saat itu ditemukan beberapa tempat kuliner yang masih kedapatan menggunakan LPG 3 Kg dalam kegiatan operasionalnya.

Untuk itu, Disperindag menindak tegas dengan memberikan peringatan terakhir bagi pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 Kg dan menegaskan akan mencabut ijin usaha apabila tempat kuliner tersebut dikemudian hari masih menggunakan LPG bersubsidi.

Melalui sidak yang rutin dilaksanakan Pertamina dan Disperindag, diharapkan dapat menjaga distribusi LPG 3 Kg agar disalurkan sesuai dengan peruntukannya. “Kami harap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat mampu agar tidak menggunakan LPG bersubsidi, sehingga saluran distribusi LPG 3 Kg dapat terjaga dengan baik”, tutup Adi.

Perlu diketahui bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga miskin dengan pendapatan kurang dari Rp1,5 juta per bulan dan usaha mikro. Bila ada keluhan pelayanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi kontak pertamina 1-500-000 atau email ke [email protected].


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper