Bisnis.com, PEKANBARU -- Panitia Khusus (Pansus) revisi peraturan daerah tentang pajak daerah, menyepakati besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, turun dari sebelumnya yang sebesar 10%.
Ketua Pansus Erizal Muluk mengatakan dengan perubahan ini, harga jual Pertalite di Riau akan sama dengan nasional, tidak seperti saat ini yang lebih tinggi.
"Hari ini sudah kami tetapkan PBBKB Riau 5%, sama dengan daerah lain seperti Sumatra Barat dan lainnya," katanya Senin (26/3/2018).
Dia mengatakan keputusan penurunan PBBKB ini telah melalui tahapan pembahasan secara bersama oleh seluruh anggota Pansus.
Soal adanya pengajuan penurunan sebesar 7,5% oleh pemprov, menurut Erizal juga sudah dibahas, bahkan dibuat simulasi oleh pansus. Namun hasilnya disepakati PBBKB turun menjadi 5%.
Untuk menetapkan angka baru pajak ini, tinggal menunggu pengesahan revisi perda pada rapat paripurna DPRD Riau.
"Tadi sudah kami serahkan berkas hasil pembahasan pansus kepada pimpinan. Tinggal menunggu disahkan pada rapat paripurna DPRD," katanya.
Sebelumnya pemprov Riau telah mengajukan besaran revisi perda yang mengatur PBBKB menjadi sebesar 7,5% dari sebelumnya 10%.
"Kami mengajukan revisi perda pajak daerah tentang PBBKB untuk memenuhi permintaan masyarakat yang mengeluh tingginya harga Pertalite. Kami berharap revisi ini bisa menurunkan harga jual," kata Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi beberapa waktu lalu.
Awalnya perda pajak daerah dengan besaran PBBKB 10% ditetapkan pemda dan legislatif setempat untuk menguatkan fiskal daerah dari penerimaan pajak. Namun kini menjadi polemik di saat harga jual Pertalite di wilayah Riau menjadi tertinggi nasional akibat penerapan kebijakan tersebut.